-->

Iklan

Iklan

Jasa Keuangan Di Rimbo Bujang Terancam Kasus Pungli dan Pemerasan

Redaksi
Minggu, 07 Januari 2018, Januari 07, 2018 WIB Last Updated 2018-01-07T08:20:09Z
NEWSPORTAL.ID - Pengacara asal Medan Ranto Sibarani, SH, Kamis (4/1) terpaksa mendatangi kantor perusahaan jasa keuangan Sahabat UKM di Jl Pahlawan RT 002, RW 013, No.83 Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi.

Menurut Rianto melalui rilis resminya yang diterima media ini, Hal tersebut bermula dari kliennya (RS) selaku nasabah Sahabat UKM yang mengeluh perihal transparansi potongan pinjaman yang dikenakan Sahabat UKM kepada beliau.

“Dari jumlah pinjaman Rp150 juta yang disetujui, Kenapa yang diterima sekitar Rp130 juta,”ujar Rianto.

Ketika diminta secara tertulis lanjut Ranto tentang apa saja potongan yang dilakukan terhadap kliennya pihak Sahabat UKM menolak dengan dalih sudah memberi penjelasan secara lisan kepada RS.

Pengacara yang lahir di Jambi ini juga menyatakan bahwa sebelumnya juga sudah mencoba meminta informasi perihal potongan tersebut ke pihak Perusahaan namun seorang karyawannya bernama Irwan malah menyatakan tidak ada masalah dengan hal tersebut bahkan menyatakan bahwa hal tersebut adalah hal yang biasa.

Ranto keberatan dengan prosedur lembaga keuangan Sahabat UKM yang menyimpan sertifikat kliennya tanpa ada surat pernyataan serah terima yang diserahkan kepada kliennya.

"Lembaga keuangan Sahabat UKM menguasai sertifikat milik klien saya sebagai agunan tanpa ada surat berita acara penyerahan sertifikat yang diberikan kepada klien saya, bahkan klien saya tidak diberikan foto copy akad atau perjanjian yang ditandatanganinya" ujar Pengacara tersebut.

Sementara itu, Teguh, Manager Sahabat UKM ketika ditanya terkait tidak adanya tanda terima mereka menyimpan sertifikat nasabah dan tidak adanya salinan notaris dan salinan perjanjian pinjaman yang diberikan kepada nasabah membenarkan hal tersebut, dengan alasan, karena tidak diminta oleh nasabah.

Berdasarkan hal tersebut kata Ranto, Dirinya menyatakan akan menindaklanjutinya masalah ini secara hukum.

"Pihak Sahabat UKM sendiri yang menyatakan agar keberatan kami tersebut di selesaikan secara hukum" Ujarnya.

Menurut Ranto, besarnya potongan pinjaman yang tidak disetujui oleh nasabah adalah bentuk lain daripada pungli.

"Kami akan laporkan hal tersebut karena kami menilai pihak Sahabat UKM melanggar asas transparansi yang seharusnya dipatuhi oleh Lembaga Jasa Keuangan. Bila perlu akan meneruskan hal ini ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai lembaga yang berwenang." Tegas Ranto.

Sewaktu berita ini dibuat, Ranto menyatakan bahwa pihaknya akan membuat laporan dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat 1 KUHP. 

"Kami menduga nasabah mengalami pemerasan, sehingga menerima saja potogan yang tidak disetujuinya, Pihak perusahaan memiliki kondisi menekan yaitu tidak memberikan utang jika potongan tersebut tidak diterima" Papar Ranto.

"Kami akan mempertimbangkan untuk melanjutkan perkara ini karena nasabah tidak memiliki dokumen apapun sebagai bukti bahwa surat berharganya dikuasai penyelenggara jasa keuangan, bagaimana bila lembaga tersebut collapse atau terbakar? Bisa saja mereka berdalih, Padahal nasabah tidak memiliki bukti bahwa sertifikatnya dikuasai oleh lembaga keuangan tersebut." Tutup Ranto yang berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat banyak (P03)
Komentar

Tampilkan

Terkini