-->

Iklan

Iklan

Awas Penipuan, BKN : Tidak Ada Tes CPNS Untuk Honorer K2 dan Umum

Redaksi
Rabu, 28 Februari 2018, Februari 28, 2018 WIB Last Updated 2018-02-28T06:29:29Z
Mohammad Ridwan, Kabiro Humas BKN Pusat
NEWSPORTAL.ID – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tengah menerima sejumlah pengaduan perihal adanya pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Honorer K2 dan formasi umum yang terjadi di beberapa daerah oleh pihak yang mengaku bekerjasama dengan BKN.

Selain bentuk pengaduan, BKN juga menemukan bahwa aksi penipuan serupa diumumkan via website link yang mengatasnamakan pemerintah daerah tertentu.

“Untuk itu, BKN perlu menyampaikan klarifikasi bahwa pelaksanaan seleksi tersebut merupakan aksi penipuan dan masyarakat diminta untuk waspada dengan oknum/pihak yang mengadakan pelaksanaan seleksi secara illegal” demikian ungkap Mohammad Ridwan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Pusat, Melalui siaran persnya (27/2/2018).

Ditambahkannya, Jika masyarakat menemukan aksi serupa diminta untuk mengkonfirmasi langsung ke pihak BKN untuk menindaklanjutinya. BKN mengimbau masyarakat bahwa tidak ada pihak manapun yang bisa meloloskan seseorang menjadi CPNS baik melalui formasi umum maupun Honorer K2 tanpa seleksi resmi yang dilakukan pemerintah.


“Perlu kami informasikan, bahwa regulasi yang mengatur pengangkatan Honorer telah berakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Surat Kepala BKN Nomor D 26-30/V 224-1/99 tentang Batas Waktu Pengusulan Berkas Penetapan NIP CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.

Sampai siaran pers ini diterbitkan, lanjut Ridwan, pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan apapun untuk pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS.

Menyikapi isu penerimaan CPNS 2018 ini, Masih menurut Ridwan, BKN melalui siaran pers pada 10 Januari lalu telah menyampaikan ke publik bahwa pemerintah belum mengeluarkan pengumuman penerimaan CPNS tahun anggaran 2018 secara resmi.“

"Rencana kebijakan pengadaan CPNS 2018 masih dalam tahap penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansi masing-masing, yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS ayat (1) dan (2). Selanjutnya kalkulasi kebutuhan tersebut diserahkan ke BKN dan KemenPANRB.”pungkas Kabiro Humas BKN tersebut (P03/BKN)
Komentar

Tampilkan

Terkini