-->

Iklan

Iklan

Begini Paparan Pengacara Zumi Zola Saat Jumpa Pers Di Jakarta

Redaksi
Jumat, 09 Februari 2018, Februari 09, 2018 WIB Last Updated 2018-02-09T13:18:24Z

Zola saat jumpa pers di jambi 
NEWSPORTAL.ID - Terkait persoalan hukum yang kini sedang menyandung Zumi Zola, Hari ini Jum’at (9/2) pengacara Zumi Zola menggelar konfrensi pers di Jakarta atau tepatnya di Ariobimo Sentral, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sebelumnya, sewaktu jumpa pers di jambi paska penetapan tersangka oleh KPK, Zola juga sudah menyampaikan bahwa untuk proses kedepannya dirinya akan menunjuk kuasa hukum.

Dalam konfrensi pers ini ada beberapa catatan yang disampaikan oleh Muhammad Farizi selaku kuasa hukum Zola diantara sebagai berikut.

Soal Brangkas yang Ditemukan di Villa Keluarga

Pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi menyebut ada beberapa brankas dalam vila keluarga Zumi yang digeledah oleh KPK. Namun sebagian brankas itu menurut Farizi adalah milik keluarga besar.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan penggeledahan di vila keluarga Zola yang terletak di Tanjung Jabung Timur tanggal 31 Januari 2018, Dari sana KPK menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan dolar AS.

"Uangnya kan kita belum tahu yang mana. Karena pada saat digeledah Zumi Zola kan nggak ada di sana. Itu brankas-brankas kan punya keluarga besar, nanti kita cek yang mana yang disita," ujar Farizi dalam jumpa pers.

Dia membenarkan adanya sejumlah brankas di dalam villa namun Farizi tidak mengetahui berapa jumlah pasti lemari penyimpanan barang berharga tersebut.

"Iya (ada lebih dari satu brankas). Itu kan besar. Jadi saudara-saudaranya kan di situ, punya kamar-kamar masing-masing," kata dia.

Farizi hanya menuturkan tanah dan rumah itu murni milik orang tua Zumi Zola. Soal uang yang disita, Farizi juga tidak bisa memastikan berasal dari brankas mana.

"Saya belum tahu. Uangnya yang mana segala macam, nanti kita itu dulu. Tapi Zumi Zola bilang siap klarifikasi," ujarnya.

Siap Klarifikasi Soal Aset Yang Disita KPK

Menurut Farizi Zola selaku kliennya siap mengklarifikasi atas barang-barang yang disita KPK dari kediamannya. Zumi akan kooperatif dengan proses hukum yang berlaku.

"Zumi Zola siap dan bersedia melakukan klarifikasi atas barang-barang dan aset yang didapat dari penggeledahan KPK dengan sejelas-jelasnya," ujar Farizi.

Menurutnya, Tim KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni rumah dinas Gubernur Jambi dan di vila keluarga di Tanjung Jabung Timur. Farizi menyebut penggeledahan itu dilakukan mengatasnamakan Plt Dinas PUPR nonaktif Arfan.

Farizi juga memaparkan soal saat pembahasan RAPBD Provinsi Jambi dimana menurutnya ada tarik-menarik antara Pemprov Jambi dengan DPRD provinsi Jambi.

Diantaranya karena sebagian anggota DPRD Jambi ingin memasukkan proyek yang tidak terdapat dalam RAPBD namun menurut Farizi ditolak oleh Zumi.

Zumi juga disebutkan sempat memanggil KPK agar memberikan penyuluhan di Jambi untuk memperlancar proses pembahasan itu. Akhirnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarif datang ke sana pada November 2017.

"Saat itu Laode M Syarif sempat menyindir Ketua DPRD Jambi agar DPRD tidak mempersulit pengesahan RAPBD," papar Farizi.

Namun, dia menyebut akhirnya 'uang ketok' itu tetap diminta hingga akhirnya terjadilah operasi tangkap tangan (OTT) setelah pengesahan APBD Jambi 2018. 

Farizi juga mengungkap ada percakapan telepon antara Zumi dengan salah satu pejabat pemprov yang akhirnya turut terjaring OTT pada 28 November 2017. Zumi disebutnya menanyakan siapa yang terkena OTT.

"Dia tanya waktu itu kurang lebih begini, 'Aku dengar ada yang terkena OTT. Ada apa?' Dia jawab, 'Iya, Pak, iya Bapak tidak tahu-menahu, nanti saya cek siapa yang terkena OTT," kata Farizi mengulang percakapan itu.

Namun, dia tidak menjelaskan siapa pejabat pemprov yang dimaksud. Menurutnya, Zumi Zola justru ingin rekaman pembicaraan itu diungkap karena dia yakin KPK sudah punya bukti sadapan.

Apapun Resikonya ZZ Patuh Hukum

Menurut Farizi kliennya siap mengikuti proses hukum di KPK. Zumi sudah menyadari risiko yang tidak bisa dihindari termasuk penahanan.

"Apa pun itu kan memang suatu risiko, (penahanan) pasti akan terjadi. Kita tidak tahu, pasti akan terjadi dan kita sudah siapkan mental klien kita. Cukup. Kita siapkan. Apa pun risiko, kita akan patuh hukum, apa pun yang dilakukan," ujarnya menjelaskan.

Menurut Farizi, kliennya hanya perlu menyiapkan klarifikasi atas aset yang diduga KPK merupakan hasil dari gratifikasi.

Hingga kini Zumi disebutnya belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK sebagai tersangka. Namun Zumi disebutkan berkomitmen hadir.

"Komitmen kita siap hadir. Zumi Zola tanya sama saya, 'Pak, saya langsung ditahan apa nggak?' Saya nggak tahu. Yang namanya proses, saya harus hadapi. Kalau memang harus ditahan, bukan menantang, tapi yang namanya hukum, selaku warga negara dia harus siap," kata Farizi.

Soal status hukumnya, Zumi Zola dikatakan belum akan mengajukan praperadilan. Zumi akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"(Jika) ada yang tidak sesuai aturan, kita akan lakukan keberatan. Jika keberatan itu tidak diterima, kita ajukan praperadilan. Tapi sejauh ini kami menganggap ini fine-fine saja dan saya bilang, 'Zumi Zola, apa pun yang terjadi, pemeriksaan tersangka akan mengacu pada penahanan.' Dan dia siap," papar Farizi.

Sebagaimana yang diketahui, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak 24 Januari 2018 dari pengembangan perkara OTT yang menjerat Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono.

OTT itu terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar. 

Sementara itu, dari pengembangan perkara, Zumi diduga menerima duit gratifikasi bersama Arfan terkait proyek-proyek di Jambi sebesar Rp6 miliar. 

Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan 'duit ketok' ke anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap (P03/Detik).
Komentar

Tampilkan

Terkini