-->

Iklan

Iklan

Berawal Surat Curahan Hati Korban, Akhirnya Bapak Tiri Ini Diamankan Petugas

Redaksi
Rabu, 07 Februari 2018, Februari 07, 2018 WIB Last Updated 2018-02-08T04:29:52Z
Situasi Di Polsek Setempat (7/2/2018)
NEWSPORTAL.ID - SW, Pria (36 tahun) warga Desa Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto Kemarin (7/2) ditangkap anggota Reskrim Polsek VII Koto Kabupaten Tebo, Pria ini di tetapkan tersangka pemerkosaan anak tirinya sebanyak 2 kali di kamar korban.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak tirinya yang burusia 13 tahun," ujar Kapolsek VII Koto AKP Firdon Marpaung (7/2/18)

Sebelumnya, tersangka dilaporkan oleh TM ibu korban pada 7 Januari 2018.

Tersangka yang tinggal satu rumah dengan korban ini di laporkan sudah dua kali melakukan dugaan perkosaan.

Dalam laporannya, ibu korban menyampaikan bahwa tersangka melakukan aksi di rumahnya  sendiri di Desa Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto.

"Keterangan pelapor, kejadiannya sekitar pukul 4 sore bulan Januari 2018 ini,"kata Kapolsek lagi.

Terungkapnya aksi pemerkosaan ini berawal dari ditemukannya surat curahan hati korban oleh kakak korban.

Dalam suratnya, korban menuliskan terkait pemerkosaan yang telah dialaminya selama 2 kali oleh ayah tirinya.

" Surat itu isinya ia diperkosa bapak tirinya yg diketemukan dan dibaca oleh abang korban tetapi pada saat kita tanyakan surat kertasnya mana udah dirobek oleh korban dan sudah dibuang. Waktu kita tanya dibuang ke mana korban bilang entah di mana atau lupa, kemudian karena surat itu bapak tirinya  ditanya oleh abang dan paman korban apakah benar sudah berbuat memerkosa dan ia mengakuinya," kata Kapolsek lagi.

Dijelaskannya, korban tersebut sebenarnya belum memahami tentang kelakukan bejat ayahnya sehingga masih menunjukan rasa sayang kepada pelaku.

"Pada waktu kita beri makan di polsek korban memberikan makanan ke Pelaku seperti tidak terjadi apa-apa kemudian ibunya juga tidak menujukkan rasa marah dengan alasan sudah dua kali bercerai dan pelaku merupakan suami ke tiga yang baru 1 tahun mereka menjadi suami istri,"terang Kapolsek.

"Pelaku mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan selama 3 kali dalam bulan Januari 2018. Hari ini, berkas perkara dan pelaku sudah kita limpahkan ke Unit PPA Reskrim Polres Tebo," pungkas Kapolsek (P02)
Komentar

Tampilkan

Terkini