-->

Iklan

Iklan

Berikut Pencerahan Dari KPK Untuk Mengetahui KPK Itu Asli atau Palsu

Redaksi
Jumat, 02 Februari 2018, Februari 02, 2018 WIB Last Updated 2018-02-02T08:27:19Z
NEWSPORTAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini merilis "wejangan" untuk masyarakat luas agar mewaspadai upaya dan tindakan yang mengatasnama KPK atau kerjasama dengan KPK atau lembaga maupun media yang menyerupai atau membawa-bawa nama KPK.

"KPK minta semua pihak mewaspadai modus operandi penipuan dan pemerasan yang banyak terjadi mengatasnamakan KPK."tulis Twit resmi KPK hari ini (2/2/2018)

Misalnya lanjut KPK :

1. Permintaan data/informasimo mengatasnamakan KPK seolah-olah dengan maksud untuk melakukan investigasi/audit;

2. Penyelenggaraan diklat/lokakarya/seminar dengan pengenaan biaya, yg mengaku bekerjasama atau atas nama KPK.

3. Permintaan pengiriman dana ke rekening mengatasnamakan pimpinan atau pegawai KPK;

4. Memanfaatkan surat Pengaduan Masyarakat/surat panggilan/surat tanggapan yg diberikan oleh KPK dg maksud melakukan pemerasan terhadap terlapor/calon tersangka/tersangka/terdakwa dan/atau keluarga.

5. Memanfaatkan surat tugas yg dikeluarkan oleh KPK utk melakukan penipuan dan pemerasan;

6. Merekayasa seolah-olah melakukan Pengaduan ke KPK, kemudian menggunakannya untuk penipuan;

7. Mengaku Pegawai atau Agen atau perpanjangan tangan KPK.

8. Menulis surat dg menggunakan kop surat/logo/lambang/stempel KPK utk menjual buku-buku peraturan perundang-undangan maupun pemberantasan korupsi yg disertai dgn ancaman;

9. Menerbitkan sertifikat/piagam yg menggunakan nama KPK sbg syarat pencairan dana/mengurus surat berharga.

10. Mengirim surat permintaan data dgn tembusan Pimpinan KPK sbgai laporan dg tujuan seolah-olah kegiatan tsb atas perintah pimpinan KPK;

11. Menggunakan atribut berlogo KPK dgn tujuan melakukan penipuan/pemerasan.

12. Mngirimkan surat permintaan keterangan dg memalsukan logo KPK kpada pihak yg sedang bersengketa dg maksud mengintimidasi/melakukan pemerasan seolah-olah yg bersangkutan sedang diproses di KPK.

13. Mengirmkan surat undangan untuk mengikuti seleksi calon pegawai KPK yg mengatasnamakan Pimpinan/Pegawai KPK.

"Perhatikan hal-hal berikut agar terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan KPK."sambung KPK dalam cuitnya.

1. Dalam bertugas, pegawai KPK dilengkapi dg surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK.

2. Pegawai KPK DILARANG menjanjikan/menerima, apalgi meminta imbalan dalam bentuk apapun.

3. KPK TIDAK PERNAH menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai "perpanjangan tangan", mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan KPK.

4. KPK TIDAK PERNAH menerbitkan ataupun bekerjasama dengn media yg memakai nama KPK atau mirip dengan KPK.

5. KPK TIDAK PERNAH menerbitkan sertifikat,piagam,deklarasi bersama dan surat berharga lainnya sebagai persyaratan pengurusan administrasi di instansi manapun.

6. KPK TIDAK membuka kantor cabang atau perwakilan khusus KPK di daerah-daerah.

7. Situs resmi KPK adalah kpk.go.id

8. Perangkat sosialisasi antikorupsi, baik berupa buku,poster,maupun brosur diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak yang membutuhkan secara Gratis.

9. Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak pernah dipungut biaya.

10.Penerimaan calon pegawai KPK dilaksanakan secara terbuka melalui program Indonesia Memanggil utk masyarakat umum dan tidak ada undangan yg bersifat perorangan.

Jika menemukan tindakan-tindakn dg modus operandi tersebut dan atau tidak sesuai dg ketentuan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau Pengaduan Masyarakat KPK (021-25578389).

"Waspadai KPK Palsu!"tegas KPK sekaligus mengakhiri cuitannya (P03/KPK/ImageNET)
Komentar

Tampilkan

Terkini