-->

Iklan

Iklan

BOCOR! Surat Karyawan Untuk Presiden PT REKI Yang Bikin Dada Sesak

Redaksi
Selasa, 06 Februari 2018, Februari 06, 2018 WIB Last Updated 2018-02-06T16:34:16Z
Wajah PT REKI Dilihat dari atas Dok LP2LH
NEWSPORTAL.ID - Jika sebelumnya kasus tentang penindakan, pemindahan dan pengangkutan kayu ilegal logging oleh Tim PT REKI dari lokasi PT Agronusa Alam Sejahtera (PT AAS) masih menuai pertanyaan besar karena dianggap melewati batas kewenangan dan justru diduga memiliki konsekuensi hukum yang perlu ditindaklanjuti kejelasannya, kini, media ini, justru menerima surat karyawan PT REKI untuk Presiden Direktur PT REKI yang isinya mungkin untuk sebagian orang mengurut dada.

Pasalnya, surat yang ditujukan kepada Presiden Direktur PT REKI ber perihal pernyataan sikap karyawan PT REKI ini, ternyata masih berkaitan dengan apa yang pernah di beritakan sebelumnya tentang dugaan; pelanggaran UU Nomor 41 tentang kehutanan dan UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta Komitmen PT REKI terhadap Hak Asazi Manusia (HAM), Sosial dan Pelibatan masyarakat yang ditangani oleh Efendi A Sumardja, Presiden Direktur PT REKI tanggal 30 Nopember 2015.

Surat yang terdiri 8 poin dan 24 uraian dari karyawan PT REKI terhadap managemen PT REKI ini, Secara umum menyinggung beberapa hal diantaranya soal dugaan ; tindakan sewenang-wenang, intimidasi dan diskiminasi, kolusi dan nepotisme, rekayasa kasus, hingga soal transparansi managemen perusahaan PT REKI yang dituntut oleh karyawan/pekerjanya untuk segera di perbaiki/dibenahi.

Seperti yang tertulis di poin 5 (lima), Disini karyawan PT REKI minta perhatian serius kepada Presdir perusahaan itu, soal dugaan rekayasa kasus tentang dugaan pencurian oleh oknum PT REKI terhadap barang bukti tangkapan kayu jenis bulian sebanyak puluhan potong dari jumlah 278 potong seperti yang pernah di sampaikan oleh media ini sebelumnya.

Untuk lebih jelasnya soal tersebut bisa baca disini: PT REKI, Ketika Semangat HAM Berbuah Tindak Pidana

“Kasus pencurian barang bukti kayu hasil kejahatan kehutanan dengan menggunakan kendaraan dan karyawan tanpa izin yang mana kasus ini telah dilaporkan oleh sdr Nazli ke Polsek Bajubang namun prosesnya jadi berlarut-larut akibat adanya intervensi managemen PT REKI untuk merekayasa kasus ini dengan cara memerintahkan agar saksi memberi keterangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” Tulis serikat pekerja PT REKI di dalam suratnya pertanggal 26 September 2017 itu.

Sedang di poin ke 7 dalam surat tersebut dituliskan bahwa  managemen PT REKI melakukan sikap arogansi dan kesewenang-wenangan dalam menjalankan kekuasaan dan kewenangan, seperti membentak dan mengintimidasi serta melakukan perlakuan diskriminasi.

Poin ke 8 justru lebih menyesakkan dada lagi, karena menurut karyawan di surat tersebut, managemen PT REKI membeli kayu-kayu yang tidak memiliki dokumen resmi dan dibeli dari tempat yang tidak memiliki izin penjualan kayu secara resmi.

Jika isi surat karyawan untuk Presiden PT REKI itu benar adanya tentu sangat disayangkan karena sangat bertentangan dengan semangat Restorasi Ekosistem yang di gadang-gadang selama 10 tahun terakhir, serta menodai semangat hak asasi manusia (HAM) yang sudah ditandatangani oleh Presiden Direktur PT REKI sendiri.

Tri Joko, Selaku Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) ketika di mintai tanggapannya atas hal tersebut justru tak banyak bicara.

Dirinya mengatakan jika hal-hal yang dilaporkan oleh karyawan kepada Presdir PT REKI tersebut benar adanya, Maka sudah seharusnya hal itu segera ditindaklanjuti oleh Presiden Direktur untuk di benahi.

Dan menyangkut adanya dugaan pelanggaran atas UU atau yang terkait dengan kejahatan kehutanan seperti yang dimaksud seperti diatas, Maka pihak terkait seperti aparat hukum bisa saja menjadikan hal itu sebagai pintu masuk untuk melakukan langkah-langah nyata seperti yang sudah diatur oleh ketentuan.

“Prihatin juga jika kejadiannya seperti itu. Sebaiknya segera disikapi supaya karyawan/pekerja di PT REKI juga bisa bekerja dengan tenang.”ujar Joko.

Media ini sudah berusaha menghubungi Adam Aziz, Selaku Head of Stakeholder Partnership PT REKI, untuk meminta tanggapannya atas surat karyawan kepada Presdir PT REKI ini, Namun sayangnya hubungan telp dan WhatsApp kami tidak mendapat respon sekalipun bernada aktif hingga berita ini diturunkan.

PT REKI adalah perusahaan yang mengelola uang hibah dari negara asing. Idealnya perusahaan ini menjunjung tinggi transparansi dan sesuai dengan undang-undang keterbukaan publik (Tim)

Berita Sebelumnya: PT REKI Dilaporkan Ke Polda Jambi Terkait Masalah Ini
Komentar

Tampilkan

Terkini