Kolam-Kolam Limbah PT BAM Dokomentasi LP2LH |
NEWSPORTAL.ID – Mendapat dua kali sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten
Muaro Jambi terkait dengan pengelolaan limbah sepertinya belum membuat kapok PT
Biccon Agro Makmur (PT. BAM). Sebab, Perusahaan pengelola pabrik kelapa
sawit (PKS) ini diketahui masih mencemari lingkungan sekitar dengan limbahnya.
Hal ini bermula dari temuan Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH)
pada 4 Januari 2018 lalu yang kemudian di tindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan
Hidup Provinsi turun kelapangan untuk mengecek limbah perusahaan ini, Hasilnya,
ternyata perusahaan ini kembali melakukan pencemaran.
Tim DLH Provinsi Jambi menemukan dua hal yakni air drainase bercampur
dengan air cucian pabrik dan sludge (lumpur) ditempatkan bersebelahan dengan
media air.
“Sludge boleh saja ditempatkan di pinggir IPAL sepanjang tidak berdekatan
dengan media air,” ujar Ismei Kurnia, yang ketika itu masih menjabat Kabid
Penaatan DLH Provinsi Jambi saat di konfirmasi wartawan.
Sebelumnya, PT BAM telah diberi dua sanksi oleh pemerintah dan berjanji
akan memperbaikinya. Namun sayangnya perusahaan ini belum memperbaiki sehingga
limbahnya masih mencemari lingkungan sampai ke Sungai Merah.
Dengan temuan terakhir inilah menurut Tri Joko Ketua DPP LP2LH secara
terang benderang membutikan, bahwa PKS yang berada di desa Sungai Gelam
kecamatan Sungai Gelam ini mengabaikan dua sanksi yang telah diberikan oleh DLH
Muaro Jambi sebelumnya.
“Kalau mereka masih mengabaikan sanksi dari pemerintah ya sebaiknya izinnya
segera dicabut,”tegas Tri Joko.
Pihaknya akan mendesak Bupati Muaro Jambi untuk segera mencabut izin
operasional PT BAM sebab tindakan perusahaan ini sudah dianggap kelewat batas. “Kami
akan mendesak Ibu Bupati untuk cabut ijin perusahaan ini,”sambung Tri Joko.
Sebagaimana yang diketahui, PT BAM pernah diberi sanksi sebanyak dua kali
oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi.
Sanksi pertama pada tanggal 17 April 2017 yang merupakan sanksi administrasi
teguran tertulis kepada PT BAM atas tindakannya yang telah mencemari lingkungan
sekitar.
Sanksi kedua, menurut Firmansyah Kepala DLH Muaro Jambi ketika itu adalah
pembekuan izin lingkungan PT BAM pada Agustus 2017, sampai mereka benar-benar
memperbaiki instalasi pengolahan limbahnya.
Namun, belum sampai di evaluasi oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
tentang upaya perbaikannya ternyata perusahan ini kembali
lagi melakukan pencemaran lingkungan.
Sejauh ini belum ada klarifikasi dari PT BAM atas persoalan ini. Begitu juga dengan Pemerintah akan bertindak apa atas pencemaran lingkungan yang sudah berulang kali terjadi oleh perusahaan (P03)
Limbah yang mengalir ke anak sungai merah (LP2LH) |
Limbah yang mengalir disekitar lokasi (LP2LH) |