-->

Iklan

Iklan

Bupati Masnah Harus Tegas Dengan Perusahaan Ini Kalau Perlu Cabut Saja Izinnya

Redaksi
Kamis, 08 Februari 2018, Februari 08, 2018 WIB Last Updated 2018-02-08T10:57:24Z

Kolam-Kolam Limbah PT BAM Dokomentasi LP2LH
NEWSPORTAL.ID – Mendapat dua kali sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi terkait dengan pengelolaan limbah sepertinya belum membuat kapok PT Biccon Agro Makmur (PT. BAM). Sebab, Perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit (PKS) ini diketahui masih mencemari lingkungan sekitar dengan limbahnya.

Hal ini bermula dari temuan Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) pada 4 Januari 2018 lalu yang kemudian di tindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi turun kelapangan untuk mengecek limbah perusahaan ini, Hasilnya, ternyata perusahaan ini kembali melakukan pencemaran.

Tim DLH Provinsi Jambi menemukan dua hal yakni air drainase bercampur dengan air cucian pabrik dan sludge (lumpur) ditempatkan bersebelahan dengan media air.

“Sludge boleh saja ditempatkan di pinggir IPAL sepanjang tidak berdekatan dengan media air,” ujar Ismei Kurnia, yang ketika itu masih menjabat Kabid Penaatan DLH Provinsi Jambi saat di konfirmasi wartawan.

Sebelumnya, PT BAM telah diberi dua sanksi oleh pemerintah dan berjanji akan memperbaikinya. Namun sayangnya perusahaan ini belum memperbaiki sehingga limbahnya masih mencemari lingkungan sampai ke Sungai Merah.

Dengan temuan terakhir inilah menurut Tri Joko Ketua DPP LP2LH secara terang benderang membutikan, bahwa PKS yang berada di desa Sungai Gelam kecamatan Sungai Gelam ini mengabaikan dua sanksi yang telah diberikan oleh DLH Muaro Jambi sebelumnya.

“Kalau mereka masih mengabaikan sanksi dari pemerintah ya sebaiknya izinnya segera dicabut,”tegas Tri Joko. 

Pihaknya akan mendesak Bupati Muaro Jambi untuk segera mencabut izin operasional PT BAM sebab tindakan perusahaan ini sudah dianggap kelewat batas. “Kami akan mendesak Ibu Bupati untuk cabut ijin perusahaan ini,”sambung Tri Joko.

Sebagaimana yang diketahui, PT BAM pernah diberi sanksi sebanyak dua kali oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi.

Sanksi pertama pada tanggal 17 April 2017 yang merupakan sanksi administrasi teguran tertulis kepada PT BAM atas tindakannya yang telah mencemari lingkungan sekitar.

Sanksi kedua, menurut Firmansyah Kepala DLH Muaro Jambi ketika itu adalah pembekuan izin lingkungan PT BAM pada Agustus 2017, sampai mereka benar-benar memperbaiki instalasi pengolahan limbahnya.

Namun, belum sampai di evaluasi oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang upaya perbaikannya ternyata perusahan ini kembali lagi melakukan pencemaran lingkungan.

Sejauh ini belum ada klarifikasi dari PT BAM atas persoalan ini. Begitu juga dengan Pemerintah akan bertindak apa atas pencemaran lingkungan yang sudah berulang kali terjadi oleh perusahaan (P03) 

Limbah yang mengalir ke anak sungai merah (LP2LH)
Limbah yang mengalir disekitar lokasi (LP2LH)
Komentar

Tampilkan

Terkini