-->

Iklan

Iklan

Hasil Verifikasi Ternyata Proyek Jalan Dinas PU Ini Ditemui Fakta Yang Mengejutkan

Redaksi
Senin, 12 Februari 2018, Februari 12, 2018 WIB Last Updated 2018-02-12T06:24:12Z
Papan proyek dokumentasi LP2LH
NEWSPORTAL.ID - Hal ini terungkap dari hasil verifikasi lapangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi atas pengaduan Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) tentang dugaan kerusakan lingkungan pada kawasan hutan akibat kegiatan pembuatan/pengerasan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut diperoleh beberapa fakta yakni ditemukan pembangunan/pengerasan jalan sepanjang kurang lebih 1.990 meter oleh Pemkab Muaro Jambi di kawasan hutan produksi Sungai Lalang dalam Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. 

Hal demikian berdasarkan keterangan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, sesuai dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK 454/MENHUT/Sekjen/PLA.2/6/2016, tanggal 29 September 2014, tentang kawasan hutan dan konservasi perairan Provinsi Sumatera Selatan.

"Hasil pengukuran dilapangan, diperoleh data bahwa jalan sepanjang 1.990 meter tersebut memiliki lebar badan jalan 9 meter, dan lebar pengerasan 6 meter."ujar Ismei Kurnia, Kabid Penataan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi.

Selain itu, Terdapat warga desa ladang panjang dengan identitas dari Pemkab Muaro Jambi yang bermukim di wilayah kawasan hutan yang di maksud.

Ditemukan SD Negeri 243 Desa Ladang Panjang Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi yang berlokasi dengan titik koordinat antara Kabupaten Muaro Jambi dan hutan produksi Sungai Lalang, Provinsi Sumsel, Berdasarkan SK Menhut nomor :SK 863/Menhut-II/2014,tanggal 29 september 2014.

"Tim tidak menemukan patok batas wilayah antara Provinsi Jambi dengan Provinsi Sumatera Selatan disekitar desa ladang panjang tersebut."ungkap Sinta Hendra, Selaku Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DLH Provinsi Jambi dalam berita acara hasil verifikasi.

"Dari pelaksanaan verifikasi lapangan ditemukan fakta lokasi yang menjadi pengaduan LP2LH berada pada perbatasan antara Desa Ladang Panjang Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi dengan Provinsi Sumatera Selatan,"ujar Mukhwizal, Kepala Seksi DLH Provinsi Jambi.

Dan kegiatan pembangunan/pengerasan jalan yang dilakukan tahun 2016 oleh Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Muaro Jambi ini, Menurut keterangan Kepala DLH Kabupaten Muaro Jambi juga tidak memiliki dokumen lingkungan."tutup Ismei, dalam berita acara verifikasi pengaduan pertanggal 28 Januari 2018 tersebut.

Hasil pelaksanaan verifikasi pengaduan dan temuan fakta ini telah diketahui dan dilaksanakan bersama-sama Barokah Ahmad Romdon, selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Serta Darmanto, selaku Polisi Kehutanan (Polhut) pada UPTD KPH Muaro Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Menurut Tri Joko, Ketua LP2LH, Proyek ini diduga melanggar beberapa ketentuan yang berlaku, yakni Undang-undang (UU) No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Ancamanya bisa berlapis" tutupnya singkat (P03)


Komentar

Tampilkan

Terkini