-->

Iklan

Iklan

Kementerian LHK, Mari Sama-sama Kita Berantas Pertambangan Liar

Redaksi
Selasa, 20 Februari 2018, Februari 20, 2018 WIB Last Updated 2018-02-20T06:22:46Z
Alat berat yang ditemukan dilapangan (KLHK, 19/2/2018)
NEWSPORTAL.ID - Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kemarin (19/2) menyampaikan penjelasan yang telah dilakukan pihaknya dengan kepolisian tentang operasi  penambangan emas tanpa izin (PETI) di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Wilayah Kabupaten Kerinci.

Dalam rilis KLHK melalui Twitter resminya itu diterangkan bahwa operasi dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Penetai, Kabupaten Kerinci, serta hasil patroli rutin Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BTNKS) yang selanjutnya melakukan koordinasi dengan Polres Kerinci.

"Dalam koordinasi dinyatakan bahwa pasca dilakukan patroli, kegiatan PETI masih berlangsung. Pada saat koordinasi Kapolres Kerinci menyatakan bahwa Kapolres menghendaki segera dilakukan Kegiatan Operasi sebelum kerusakan bertambah luas."terang twit KLHK, yang Humasnya dikomandoi Djati Witjaksono Hadi tersebut.

Menindaklanjuti hal itu lanjut twit KLHK, Pada Tanggal 14 Februari 2018, Polres Kerinci Mengundang  Plt. Ka SPTN Wil. I Kerinci, untuk membicarakan laporan masyarakat serta Perintah Kapolres Kerinci agar segera ditindaklanjuti.

Kemudian pada tanggal 16 Februari 2018, tim melakukan Apel Keberangkatan dengan jumlah kekuatan sebanyak 60 Personil. Tim bergerak dari Polres Kerinci menuju Desa Muara Imat.

"Setibanya tim di lokasi PETI, ditemukan 1 alat berat berupa Exsavator serta 2 orang pelaku yang berusaha melarikan diri berhasil ditangkap.  Dari Hasil interogasi kedua Pelaku diketahui bahwa ia melakukan ngerai (mendulang sisa hasil pengolahan emas dengan alat berat)."tambah twitter KLHK tersebut.

Sebagai penutup penjelasannya di segmen ini, KLHK mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas kegiatan pertambangan liar.

"Sobathijau, mari kita sama-sama berantas penambangan liar dengan cara melaporkan apabila melihatnya,"pungkas KLHK (P03/KLHK)

Tim gabungan saat di lokasi (KLHK, 19/2/2018)

Komentar

Tampilkan

Terkini