-->

Iklan

Iklan

Pesan Presiden Jokowi Untuk ZZ Dan Reaksi Warga Atas Penetapan Zola Sebagai Tersangka

Redaksi
Senin, 05 Februari 2018, Februari 05, 2018 WIB Last Updated 2018-02-05T13:43:55Z
Dokumentasi saat Zumi Zola Kunjungan kerja ke Kabupaten Tebo
NEWSPORTAL.ID - Sebagaimana yang diketahui, Jumat (2/2) petang, KPK resmi mengumumkan ZZ, Gubernur Jambi periode 2016-2021 dan Arfan, Selaku Kabid Binamarga dan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dengan dugaan penerimaan sekitar Rp6 miliar.

KPK menduga, Zumi Zola dan Arfan menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya. KPK juga menemukan uang rupiah dan dolar dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dinas Gubernur Jambi, Vila milik Gubernur di Tanjung Jabung Timur dan saksi di Kota Jambi.

Setelah penggeledahan, Penyidik KPK langsung memeriksa 13 orang saksi di Polda Jambi pada 1-2 Februari 2018 yang berasal dari unsur pejabat pemerintah provinsi, PNS dan swasta.

Sebelumnya, Zumi Zola juga sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 25 Januari 2018 untuk 6 bulan ke depan.

Kasus ini adalah pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

Tanggapan Presiden Jokowi

Paska menghadiri acara Haul Majemuk Masyayikh di Pondok Pesantren Salafiyah Safi`iyah Sukorejo, Kabupaten Situbundo, Jawa Timur, Sabtu (3/2/2018). Presiden Joko Widodo mengingatkan para kepala daerah agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, termasuk korupsi, pasca penetapan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh KPK.

"Saya ingatkan kepada semuanya, baik gubernur, bupati, wali kota maupun seluruh aparat agar semuanya tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum,"ujar Presiden Joko Widodo.

Presiden juga berpesan agar Zumi Zola mengikuti prosedur hukum di KPK. "Ya ikuti prosedur hukum yang ada di KPK," kata Presiden lagi.

Galang Petisi 

Ibarat kata, Jika Presiden saja memberi tanggapan atas penetapan Tsk kepada ZZ apalagi warga dan orang-orang dekat Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Hasil pantauan media ini menemukan petisi untuk mempetisi Presiden Joko Widodo di media sosial melalui www.change.org seperti yang terlihat dibawah ini.

 
Hari ini, Senin (5/2) pukul 11.47 Wib petisi tersebut sudah ditanda-tangani hampir 1000 orang/akun atau tepatnya 947 orang/akun melalui media facebook.

Isi petisi yang berjudul Save Zumi Zola kepada Presiden RI Joko Widodo ini sebagai berikut :

“Indonesia perlu sosok pemimpin muda cerdas, religious dan visioner untuk menghantarkan bangsa ini menjadi kuat dan bermartabat di mata dunia. Sosok pemimpin muda yang mampu membangkitkan semangat juang rakyatnya untuk membangun peradaban. Sosok pemimpin muda yang otaknya Indonesia, hatinya Indonesia, dan tulang punggungnya Indonesia. Terlepas dari masalah yang di terpanya, Bapak zumi zola adalah salah satu pemimpin muda yang memiliki karakteria tersebut. Semoga apa yang dituduhkan kepada bapak zumi zola tidak terbukti, karna kita masih membutuhkan pemimpin muda yang energik seperti beliau”.

Zola Hormati Proses Hukum

Paska pengumuman resmi oleh KPK atas dirinya sebagai tersangk Gubernur Jambi, Zumi Zola menggelar konfrensi pers di rumah dinas gubernur jambi pada sabtu (3/2) kemarin untuk menjawab beberapa hal diantaranya soal apakah dirinya akan melakukan upaya praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangka atas dirinya. Namun dalam kesempatan tersebut Zola mengatakan belum mengambil sikap kearah itu.

"Sampai saat ini saya belum menentukan apakah mengajukan gugatan praperadilan atau tidak, karena harus saya kaji dulu secara baik-baik," kata Zola (3/2/2018.

"Saya menghormati penetapan tersangka, saya tunduk terhadap proses hukum dengan asas praduga tak bersalah dan dalam waktu dekat kuasa hukum saya akan menyampaikan prosesnya lebih lanjut," jelasnya lagi.

Selain itu, Zola juga mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya belum mendapat surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait status dirinya sebagai gubernur jambi.

"Sampai saat ini Mendagri belum menonaktifkan jabatan saya, artinya saya masih bertugas menjabat Gubernur Jambi dan melayani masyarakat,"ujarnya memaparkan.

"Saya ucapakan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan dukungan doa dan dukungan yang saya rasakan pribadi. Dan saya selaku gubernur minta maaf apabila dalam pelayanan kepada masyarakat yang masih kurang," ungkap Zola pada saat itu (P03)
Komentar

Tampilkan

Terkini