Dokumentasi saat Zumi Zola Kunjungan kerja ke Kabupaten Tebo |
NEWSPORTAL.ID - Sebagaimana yang
diketahui, Jumat (2/2) petang, KPK resmi mengumumkan ZZ, Gubernur Jambi periode
2016-2021 dan Arfan, Selaku Kabid Binamarga dan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi sebagai
tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji
terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dengan dugaan
penerimaan sekitar Rp6 miliar.
KPK menduga, Zumi Zola dan Arfan menerima
hadiah atau janji terkait dengan jabatannya. KPK juga menemukan uang rupiah dan
dolar dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dinas Gubernur Jambi, Vila
milik Gubernur di Tanjung Jabung Timur dan saksi di Kota Jambi.
Setelah penggeledahan, Penyidik KPK langsung memeriksa 13 orang saksi di Polda Jambi pada 1-2 Februari 2018 yang berasal dari unsur pejabat pemerintah provinsi, PNS dan swasta.
Sebelumnya, Zumi Zola juga sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 25 Januari 2018 untuk 6 bulan ke depan.
Kasus ini adalah pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
Setelah penggeledahan, Penyidik KPK langsung memeriksa 13 orang saksi di Polda Jambi pada 1-2 Februari 2018 yang berasal dari unsur pejabat pemerintah provinsi, PNS dan swasta.
Sebelumnya, Zumi Zola juga sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 25 Januari 2018 untuk 6 bulan ke depan.
Kasus ini adalah pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
Tanggapan Presiden Jokowi
Paska menghadiri acara Haul Majemuk
Masyayikh di Pondok Pesantren Salafiyah Safi`iyah Sukorejo, Kabupaten
Situbundo, Jawa Timur, Sabtu (3/2/2018). Presiden Joko Widodo
mengingatkan para kepala daerah agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum,
termasuk korupsi, pasca penetapan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka
kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh KPK.
"Saya ingatkan kepada semuanya, baik gubernur, bupati, wali kota maupun seluruh aparat agar semuanya tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum,"ujar Presiden Joko Widodo.
Presiden juga berpesan agar Zumi Zola mengikuti prosedur hukum di KPK. "Ya ikuti prosedur hukum yang ada di KPK," kata Presiden lagi.
Galang Petisi
"Saya ingatkan kepada semuanya, baik gubernur, bupati, wali kota maupun seluruh aparat agar semuanya tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum,"ujar Presiden Joko Widodo.
Presiden juga berpesan agar Zumi Zola mengikuti prosedur hukum di KPK. "Ya ikuti prosedur hukum yang ada di KPK," kata Presiden lagi.
Galang Petisi
Ibarat kata, Jika Presiden saja memberi tanggapan atas
penetapan Tsk kepada ZZ apalagi warga dan orang-orang dekat Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Hasil pantauan media ini menemukan petisi untuk mempetisi Presiden Joko Widodo di media sosial melalui www.change.org seperti yang terlihat dibawah
ini.
Hari
ini, Senin (5/2) pukul 11.47 Wib petisi tersebut sudah ditanda-tangani hampir
1000 orang/akun atau tepatnya 947 orang/akun melalui media facebook.
Isi
petisi yang berjudul Save Zumi Zola kepada Presiden RI Joko Widodo ini sebagai berikut :
“Indonesia
perlu sosok pemimpin muda cerdas, religious dan visioner untuk menghantarkan
bangsa ini menjadi kuat dan bermartabat di mata dunia. Sosok pemimpin muda yang
mampu membangkitkan semangat juang rakyatnya untuk membangun peradaban. Sosok
pemimpin muda yang otaknya Indonesia, hatinya Indonesia, dan tulang punggungnya
Indonesia. Terlepas dari masalah yang di terpanya, Bapak zumi zola adalah salah
satu pemimpin muda yang memiliki karakteria tersebut. Semoga apa yang
dituduhkan kepada bapak zumi zola tidak terbukti, karna kita masih membutuhkan
pemimpin muda yang energik seperti beliau”.
Zola
Hormati Proses Hukum
Paska pengumuman resmi oleh KPK atas
dirinya sebagai tersangk Gubernur Jambi, Zumi Zola menggelar konfrensi pers di
rumah dinas gubernur jambi pada sabtu (3/2) kemarin untuk menjawab beberapa hal
diantaranya soal apakah dirinya akan melakukan upaya praperadilan terhadap KPK atas
penetapan tersangka atas dirinya. Namun dalam kesempatan tersebut Zola mengatakan
belum mengambil sikap kearah itu.
"Sampai saat ini saya belum
menentukan apakah mengajukan gugatan praperadilan atau tidak, karena harus saya
kaji dulu secara baik-baik," kata Zola (3/2/2018.
"Saya menghormati penetapan tersangka, saya tunduk terhadap proses hukum dengan asas praduga tak bersalah dan dalam waktu dekat kuasa hukum saya akan menyampaikan prosesnya lebih lanjut," jelasnya lagi.
Selain itu, Zola juga mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya belum mendapat surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait status dirinya sebagai gubernur jambi.
"Sampai saat ini Mendagri belum menonaktifkan jabatan saya, artinya saya masih bertugas menjabat Gubernur Jambi dan melayani masyarakat,"ujarnya memaparkan.
"Saya ucapakan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan dukungan doa dan dukungan yang saya rasakan pribadi. Dan saya selaku gubernur minta maaf apabila dalam pelayanan kepada masyarakat yang masih kurang," ungkap Zola pada saat itu (P03)