-->

Iklan

Iklan

PT REKI Resmi Dilaporkan Ke Polda Jambi Terkait Kasus Ini

Redaksi
Kamis, 01 Februari 2018, Februari 01, 2018 WIB Last Updated 2018-02-01T09:54:38Z
NEWSPORTAL.ID - Dugaan pengelapan gaji yang dilakukan oleh HRD PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT REKI) akhirnya dilaporkan ke Polda Jambi tanggal 30 Januari kemarin.

Nazli (47) Seorang Manager di perusahaan REKI melaporkan Agung Purbo Sasongko (AP/38) selaku HRD finance dan HRD PT REKI, Dengan pasal dugaan tindak pidana pengelapan sesuai pasal 372 KUHPidana.

Nazli selaku pelapor ketika di konfirmasi (31/1) membenarkan atas hal tersebut.

Dirinya justru tidak menyangka jika perusahaan yang katanya menghormati hak asasi manusia (HAM) justru malah berlaku sebaliknya. Menahan hak orang lain yang diduga pengelapan gaji.

"Sudah saya laporkan itu, Bukti laporannya Nomor : STPL/27/I/2018/SPKT-A/POLDA-JBI,"ujar Nazli.

"Kabarnya sudah mulai ada yang dapat panggilan dari Polda" tambah pria yang biasa dipanggil Desnad ini menerangkan.

Menanggapi hal tersebut, Adam Aziz, Selaku Head of Stakeholder Partnership PT REKI, Hari ini (1/2) kepada awak media menyatakan sebenarnya permasalahan itu tidaklah demikian.

"Kalo dibilang itu pengelapan oleh AP artinya itukan pengelapan oleh oknum, Jadi itu tidak benar penggelapan oleh AP," ujar Adam.

Menurut Adam, yang benar itu adalah menahan gaji dan itu merupakan keputusan managemen PT REKI bukan oleh AP.

"Karena yang bersangkutan (Nazli) dianggap Wanpresrasi dari perjanjian sebelumnya dan ada kewajiban yang dia tidak penuhi,"ujarnya menjelaskan.

Terkait dengan laporan yang dilakukan ke Polda Jambi pihaknya tentu akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dan yang menyangkut dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pihaknya akan mengikuti proses triparteid.

"Jadi kasus yang di laporkan ke Polda itu harusnya bukan pidana sebab itu sebenarnya persoalan hubungan industrial antara perusahaan dengan karyawan,"tutupnya (P03)
Komentar

Tampilkan

Terkini