-->

Iklan

Iklan

Waduh, Kasus Dugaan Korupsi Embung Masuki Babak Baru, Tim Dari Polda Turun Tangan

Redaksi
Sabtu, 03 Februari 2018, Februari 03, 2018 WIB Last Updated 2018-02-03T05:33:26Z
NEWSPORTAL.ID - Pasca gugatan praperadilan oleh Sarjono, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebo, terkait penetapan tersangka oleh Polres Tebo terhadap dirinya di kasus dugaan korupsi proyek Embung di desa Sungai Abang kecamatan VII Koto, Saat ini, Kasus  tersebut kembali di sorot oleh Polda Jambi.

Kemarin, Jum'at (2/2/18) sekitar pukul 14.00 Wib penyidik Polda Jambi yang dipimpin oleh Kanit II Subdit III krimsus dan Unit Tipikor Polres Tebo, bersama tim BPK RI Perwakilan Jambi dan ahli konstruksi bangunan dari ITB turun meninjau lokasi embung untuk lakukan indentifikasi konstruksi bangunan proyek dengan nilai lebih dari Rp1 miliar tersebut.

Dalam giat identifikasi kontruksi tersebut juga dihadiri Sarjono berikut M Zulpan Kepala Desa Sungai Abang dan AKP Firdon Marpaung, Kapolsek VII Koto.

“Iya, tadi penyidik dari Polda Jambi bersama tim VPK RI Perwakilan Jambi dan Tim Ahli dari ITB turun ke lokasi Embung di desa Sungai Abang. Mereka lakukan indentifikasi konstruksi bangunan embung, “kata Firdon Marpaung.

Sebagai informasi, Pasca kalah dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Tebo pada bulan nopember lalu, Kasus yang sebelumnya ditangani Polres ini sudah diambil alih oleh Polda Jambi. Hal ini dikatakan oleh Kapolres Tebo, AKBP Budi Rachmad saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Kapolres, Kasus dugaan korupsi Embung Padi yang diduga melibatkan Sarjono selaku Kadis Pertanian itu diakui cukup berat. Sehingga penanganan kasus ini akan dimulai dari awal lagi dan ditangani oleh tim dari Polda Jambi.

“Kita pantang menyerah, kasus ini akan kita mulai dari awal lagi dan akan diback up oleh Polda Jambi,” tegas Kapolres.

Sebagaimana yang pernah diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Tebo, Senin (27/11/17) melalui putusan Hakim PN setempat mengabulkan permohonan praperadilan yang dilakukan Sarjono atas penetapan status tersangka terhadap dirinya. Dengan diterimanya permohonan praperadilan tersebut artinya status tersangka yang ditetapkan Polres Tebo kepada Sarjono dinyatakan tidak sah (P02)
Komentar

Tampilkan

Terkini