-->

Iklan

Iklan

Jaksa Masih Menunggu Berkas Kasus Sabu Seberat 39,40 Gram

NEWSPORTAL.ID
Senin, 26 Maret 2018, Maret 26, 2018 WIB Last Updated 2018-03-26T16:49:37Z
NEWSPORTAL.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah membentuk tim untuk penangganan kasus narkoba seberat 39,40 gram.

Kasus dengan tersangka AW (44) warga Kecamatan Tebo Tengah dan AI (23) warga Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu ini, adalah tersangka yang diringkus di Sumber Sari Kecamatan Tebo Tengah.

Kedua tersangka diringkus oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo yang diringkus pada Senin (12/03/2018).

“Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah masuk pada tanggal 19 Maret 2018. Untuk tim jaksanya sudah kita bentuk,”ujar Nur Sholikin Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tebo, Senin (26/03/2018).

Untuk tahapan selanjutnya, kata Kasi Pidum, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan dari penyidik Polres Tebo. “Kita menunggu hasil penyidikan apa yang sudah disangkalkan oleh pendidik Polres, “kata dia.

Saat ditanya kapan tenggang waktu penyerahan berkas perkara pasca penyerahan SPDP, Nur Sholikin mengatakan, “Sejokjanya senjak 1 bulan kita menerima SPDP, kita kita sudah terima hasil penyidikan. Namun sampai sekarang kita masih menunggu, “kata dia.

“Kalo batas tenggang waktu berkasnya belum diserahkan ke kita, kita akan layangkan P17. Tapi biasanya kalo kasus narkoba berkasnya cepat diserahkan, “tutupnya.

Diberikan sebelum, usai meringkus dua orang pemuda desa Sri Medan Rambahan Kecamatan Tebo Ulu yang diduga bandar narkoba, Senin (12/03/2018), Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo langsung melakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan tersebut terungkap jika narkoba jenis sabu-sabu dari kedua pemuda ini didapat dari AW (44) dan AL (23).

AW (44) adalah warga Kecamatan Tebo Tengah yang merupakan target operasi (TO) Ops Antik 2018 Polres Tebo. Sedangkan AI (23) adalah warga Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu. Kedua diringkus di Sumber Sari Kecamatan Tebo Tengah.

Dari tanggan kedua terduga, anggota Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 39,40 Gram.

Penangkapan kedua tersangka bandar narkoba ini dilakukan sekitar pukul 14.30 Wib, atau beberapa jam usai penangkapan dua pemuda desa Sri Medan Rambahan.

“Dari keterangan kedua pemuda desa Sri Medan Rambahan, mereka mendapatkan sabu-sabu dari AW dan AL. Berdasarkan keterangan ini, kita langsung melakukan penggeledahan di rumah AW dan ternyata benar, kita menemukan sejumlah barang bukti disana, “ujar Akp Subhan Kasat Narkoba Polres Tebo.

Hasil penggeledahan dari rumah AW, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket besar, 1 paket sedang serta 1 paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. “Total beratnya sekitar 39,40 gr,”ungkap Subhan.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti 3 buah plastik klip, 1 buah dompet warna coklat tua, 1 unit Hp merk "Asus" warna hitam, 1 unit Hp Nokia warna abu-abu, 1 buah dompet warna coklat marone, dan uang tunai Rp. 2.425.000 (dua juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk penindakan lebih lanjut, “pungkasnya. (p01)
Komentar

Tampilkan

Terkini