NEWSPORTAL.ID - Anggota Reskrim Polsek Muara Tabir meringkus seorang petani di Kecamatan Muara Tabir berinisial ZN(32).
Pasalnya, ZN kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket seberat 0,53 gram. Pelaku diringkus dirumahnya sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (19/03/2018).
Kapolres Tebo melalui Kasat Narkoba, AKP Subhan, SH, MH membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan tim Reskrim Polsek Muara Tabir. Pelaku bersama barang bukti sabu-sabu sudah dilimpahkan ke Mapolres Tebo.
"Berdasarkan laporan warga, tim reskrim Polsek Muara Tabir langsung bergerak menangkap pelaku dirumahnya,"terang Kasat Narkoba, AKP Subhan, selasa (20/3/2018).
Kasat juga menyebutkan, pelaku ini mengaku, barang haram itu dibelinya untuk digunakannya sendiri, bukan untuk dijual. Namun kita tetap akan mengembangkan kasus tersebut, dan kita akan mendalami asal muasal barang haram sabu-sabu ini. (p02)
Pasalnya, ZN kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket seberat 0,53 gram. Pelaku diringkus dirumahnya sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (19/03/2018).
Kapolres Tebo melalui Kasat Narkoba, AKP Subhan, SH, MH membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan tim Reskrim Polsek Muara Tabir. Pelaku bersama barang bukti sabu-sabu sudah dilimpahkan ke Mapolres Tebo.
"Berdasarkan laporan warga, tim reskrim Polsek Muara Tabir langsung bergerak menangkap pelaku dirumahnya,"terang Kasat Narkoba, AKP Subhan, selasa (20/3/2018).
Kasat juga menyebutkan, pelaku ini mengaku, barang haram itu dibelinya untuk digunakannya sendiri, bukan untuk dijual. Namun kita tetap akan mengembangkan kasus tersebut, dan kita akan mendalami asal muasal barang haram sabu-sabu ini. (p02)