NEWSPORTAL.ID - DPRD
Kota Jambi membantah jika ada anggapan bahwa nilai jual objek pajak (NJOP) berdasarkan
peraturan daerah (Perda), Karena di Perda tidak ada menetapkan angka atau nilai
tentang besaran pajak, yang menetapkan kajian teknis, nilai atau angka (rupiah)
besaran pajak adalah Peraturan Walikota (Perwal) begitu juga dengan penetapan teknis
zonasi-zonasi, Demikian dikatakan Sutiono, Anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi
PDIP saat dikonfirmasi newsportal.id (20/3/2018).
“Kita sudah menyikapi soal itu, kita membuat peraturan
daerah kan sama-sama tapi perlu di ingat untuk peraturan walikota (Perwal) kita
tidak bisa ikut campur, itu kebijakan Pak Wali, Masalah kajian dan teknis zonasi-zonasi,
besaran angka dan rupiahnya, itu ada di Peraturan Walikota bukan di Perda,”kata
Sutiono menjelaskan.
“Makanya disini kami perlu luruskan bahwa di Perda itu tidak
ada nilai atau angka, tidak ada zonasi-zonasi, yang menetapkan angka dan zonasi,
itung-itungan seperti itu ya Peraturan Walikota”tegas Sutiono menambahkan.
Sutiono mengaku pihaknya sudah mendengar tentang keluhan
masyarakat soal nilai jual objek pajak di Kota Jambi, dan hal ini menurutnya
sudah masuk dalam prolegda yang akan direvisi tahun 2018. Karena pihaknya mencontoh
di Semarang yang sebab disana NJOP tidak berdasarkan zonasi-zonasi.
“Di Semarang itu teman-teman notaris justru dikasih reward, ada penghargaan untuk mereka memang berdasarkan NJOP, jadi jual beli antara masyarakat dengan masyarakat ya disaksikan di notaris, dan jual beli itulah yang dikenakan pajak. Kalau disinikan kena dua kali, yang beli kena pajak yang jual juga kena, itu permasalahannya, karena yang menetapkan angka dan itung-itungan seperti itu memang peraturan Walikota”tutup Sutiono.