-->

Iklan

Iklan

Pasta Sabu, Anak Wabup Batanghari dan Anak Mantan Walikota Jambi Diringkus

NEWSPORTAL.ID
Sabtu, 31 Maret 2018, Maret 31, 2018 WIB Last Updated 2018-03-31T13:57:38Z
NEWSPORTAL.id - Empat orang pria, dua diantaranya diduga anak Wakil Bupati Batanghari dan anak mantan Walikota Jambi, diciduk anggota Sat Resnarkoba Polresta Jambi.

Informasi yang dirangkum NEWSPORTAL.id, keempat pria ini diciduk pada Kamis (29/03/2018), saat asik pesta narkoba jenis sabu-sabu di Jl. H. Agus Salim Kompleks Perumahan Camat Rt.07 No. 20 B Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Keempat pria ini adalah, FA (28) warga Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi. Tersangka (Tsk) ini diduga adalah anak mantan Walikota Jambi.

Kemudian, MH (27) warga Kelurahan Paal Lima Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, yang diduga anak Ketua DPD PAN Batanghari yang juga anak Wakil Bupati (Wabup) Batanghari.

Selain dua anak pejabat ini, juga diamankan JG (41) warga kompleks Perumahan Camat Kelurahan Handil Jaya Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Tsk ini berstatus PNS, dan HM (39) warga Kelurahan Sijenjang Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Tsk ini berprofesi sebagai jurnalis.

“Iya, ada 4 Tsk beserta BB sabu dan perangkat penghisap sabu yang kita amankan, “ungkap Kombes Pol Fauzi Dalimuntheujar, Kapolresta Jambi, Sabtu (31/03/2018).

Kronologis kejadian, jelas Kapolresta, pada Kamis (29/03/2018), sekitar pukul 02.30 Wib, anggota Sat Resnarkoba Polresta Jambi melakukan penggerebekan salah satu rumah di komplek Perumahan Camat yang berada di Kelurahan Handil Jaya.

Pada penggerebekan ini, anggota Sat Resnarkoba langsung meringkus 3 orang pemuda yakni FA, MH dan JG. Saat diringkus, ketiga pria ini tengah berpesta narkoba jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dirumah tersebut dan menemukan barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 2 paket serta seperangkat alat hisap sabu (bong) di lantai rumah.

Tidak sampai disitu, anggota Sat Resnarkoba juga melakukan penggeledahan badan ketiga Tsk. Dari saku celana Tsk berinisial FA, polisi kembali menemukan BB berupa 1 paket sabu., dan FA juga mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari K yang saat ini masih dalam pengejaran.

Anggotanya pun terus mengembangkan kasus ini. Dari hasil pengembangan, FA menjelaskan bahwa, sebelumnya dia menyerahkan uang sebesar Rp 1,2 juta kepada HM untuk membeli sabu.

Begitu menerima uang, HM langsung kerumah K untuk membeli sabu. Dan sabu yang dibeli dari K langsung diserahkan HM kepada FA sebanyak 3 paket.

“HM menyerahkan sabu sebanyak 1 paket, namun begitu dibuka, ternyata isinya ada 3 paket, “kata Kapolresta sambil menjelaskan bahwa, setelah menyerahkan sabu-sabu kepada FA, HM langsung pulang.

“HM diringkus sekira pukul 03.00 Wib di depan Alfamart Sungai Kambang. Saat digeledah, tidak ditemukan BB lainnya pada HM,”ucapnya.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keempat pria ini beserta BBnya kita amankan di Mako Polresta Jambi, “tutupnya. (P01)
Komentar

Tampilkan

Terkini