-->

Iklan

Iklan

Persidangan Kesaksian Zola Kerap Diselingi Guyon, Rasa haru Dan Perdebatan

Redaksi
Rabu, 14 Maret 2018, Maret 14, 2018 WIB Last Updated 2018-03-14T11:09:02Z
Zumi Zola saat bersaksi di persidangan (14/3/Jernih)
NEWSPORTAL.ID - Persidangan lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 hari ini (14/3) terus berlanjut, kali ini JPU menghadirkan Zumi Zola selaku saksi di Pengadilan Tipikor - Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam kesaksian Zola pada persidangan hari ini, Kuasa hukum terdakwa pada sidang sebelumnya meminta saksi lainnya untuk dihadirkan yakni Syahbandar, Wakil ketua DPRD Provinsi Jambi dari Partai Gerindra, Amidi kepala perwakilan Jambi Jakarta dan Asrul Pandapotan selaku orang dekat Zumi Zola.

Namun belakangan Asrul diketahui tak bisa hadir yang menurut informasi sedang berhalangan sakit.

Apa kabar pak gubernur?

Saat Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk memberikan pertanyaan kepada saksi, Terdakwa Saipuddin langsung mengatakan permohonan maaf kepada saksi.

“Maaf sebelumnya Pak Gubernur, disini saya panggil dengan saudara saksi,” ucap terdakwa Sai yang disusul riuh tawa pengunjung.

Kemudian terdakwa Sai juga menyampaikan dirinya sudah empat bulan tak jumpa dengan Gubernur.

“Apa kabar Pak Gubernur,” tanya terdakwa

“Baik,” jawab Zola

“Kami bertiga ini yang kurang baik Pak Gubernur,” ungkap Saipuddin diiringi tepuk tangan pengunjung sidang.

Selanjutnya terdakwa Sai curhat ke Zola dalam persidangan.

Dirinya mengatakan pasca OTT terjadi sampai hari ini tidak ada yang melihat kami apalagi membawa nasi bungkus.

“Kami mau menanyakan, kenapa bapak tidak pedulikan kami, bantuan hukum juga tidak diberikan,” ucap Saipuddin.

Zola kemudian mengatakan bahwa dirinya sudah memerintahkan kepada Biro Hukum.

“Sudah saya bicarakan, namun menurut Biro Hukum permasalahan korupsi tidak bisa diberikan  bantuan hukum, melainkan hanya pendampingan,” ujar Zola

“Kepala Biro Hukum Bapak tidak baik, seharusnya ada juga bantuan hukumnya, biar baik,” ujar Saipuddin.

Uang 30 Ribu Dolar

Menjelang petang suasana di persidangan mulai tampak memanas sebab sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Perdebatan diantaranya terjadi saat kuasa hukum menyinggung uang 30.000 USD terkait permintaan saksi kepada terdakwa Arpan sesuai keterangan saksi Amidy pada sidang sebelumnya.

Menyikapi pertanyaan kuasa hukum tersebut, JPU mengatakan bahwa pertanyaan itu tidak ada kaitannya dengan kasus uang ketok palu.

“Maaf yang mulia pertanyaan itu tidak ada hubungannya dalam kasus uang ketok palu ini,” tegas JPU KPK

“Yang mulia, saya pertanyakan ini karena ini sesuai dengan keterangan Amidy dipersidangan,” ujar Kuasa Hukum Saipuddin.

Pertanyaan kuasa hukum kembali dibantah oleh JPU “Sekarang itu juga dalam tahapan penyidikan KPK, takutnya ini terganggu,”ujar JPU menerangkan.

Selanjutnya, Kuasa hukum menyampaikan jika dirinya menyerahkan kepada Majelis Hakim, Apakah boleh dilanjutkan atau tidak.

“Itu pertanyaan bukan dalam kasus ini, silahkan lanjutkan pertanyaan yang lainnya,” pungkas Badrun Zaini, Hakim di persidangan.

Zola Telp Erwan

Dalam keterangannya, Zola mengatakan beberapa waktu setelah terjadinya OTT, dirinya sempat menelpon terdakwa Erwan Malik menanyakan kenapa OTT ini terjadi.

“Hari terjadinya OTT, saya sempat menemui Pak Erwan untuk menanyakan kenapa ini terjadi. Erwan mengatakan bapak tidak terlibat, saya akan cek dahulu,” ucap Zola menirukan ucapan Erwan.

Lalu dirinya mengatakan kepada Erwan bahwa ini bukan masalah terlibat tidak terlibat. Melainkan menanyakan kenapa ini bisa terjadi.

“Karena belum mendapat jawaban dari Pak Erwan, sorenya saya telpon nomor Pak Erwan sudah tidak aktif,” ungkap Zola.

Sementara itu, saat ditanyakan JPU KPK mengenai apakah saksi mengetahui jumlah uang ketok palu yang diminta dewan berapa. Saksi mengatakan mengetahuinya.

“Sebelum terjadi OTT, saya mendengar jumlahnya 200 juta, tapi tidak tau pasti siapa yang memberitahu. Mengetahui pastinya setelah OTT dengan jumlah yang sama yakni 200 juta,”ujar Zola.

Syahbandar Bertemu Zola

JPU KPK : “apakah ada melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Syahbandar di Hotel Mulia, Jakarta dan pembicaraannya apa?”.

“Pertemuan ini dilakukan karena ada inisiasi pertemuan dari Pimpinan Dewan, sehingga kebetulan ada waktu di Jakarta makanya bertemu di Hotel Mulia,” papar Zola menjawab pertanyaan JPU.

Zola melanjutkan, Pada saat pertemuan itu Syahbandar juga memuji kinerja Pak Erwan dan Pak Arfan yang membuat dirinya kaget karena setahu dia mereka itu bersebrangan.

“Syahbandar pada pertemuan ini menyampaikan bahwa Pak Erwan dan Pak Arfan untuk di defenitifkan. Tentunya saya tidak bisa menjawab itu karena bukan wewenang saya,” ungkap Zola.

Kemudian, kata Zola, sewaktu sidang paripurna Pimpinan Dewan meminta segera mendefenitifkan Sekda dan Kadia PUPR Provinsi Jambi.

“Saya juga heran, kok ini ada hubungannya dengan pertemuan kemarin dengan Syahbandar. Saya tidak bisa lakukan ini karena bukan wewenang saya mendefenitifkan jabatan ini,”

JPU bongkar sadapan

JPU KPK memutar sadapan telpon antara Zumi Zola dengan terdakwa Erwan Malik pada tanggal 24 November 2017.

Terkait rekaman ini JPU kemudian menanyakan maksud pembicaraan dalam rekaman yang mengatakan Erwan baru sampai rumah setelah rapat dengan anggota dewan, jaminan hari Senin oke. “Apa maksud jaminan hari Senin tersebut” tanya JPU.

“Jaminan ini terkait hadirnya dewan di paripurna, tidak tau ada terkait uang,” jawab Zola

JPU kembali mencecar pertanyaan, mengenai pembicaraan itu ada SMS kesaya. Emangnya itu terkait SMS apa?.

“Ini tidak ada maksud apa-apa hanya mengetes pak Erwan, padahal tidak ada SMS ke saya,”kata Zola.

JPU kembali menanyakan dalam telpon itu, Erwan mengatakan tadi ada menelpon pak Asrul mungkin dak nyampai, apakah saudara yang memerintahkan?

“Tidak ada,” jawab Zola.

JPU melanjutkan mengenai ucapan kalau kami malam ini mulai bergerak, hingga menjelang malam Senin. Lalu saudara mengatakan ya coba, coba, oke. Apa maksudnya ini?.

“Yang setau saya melobi. Tapi ya coba, coba, itupun saya tidak yakin berhasil,” kata Zola

 “Melobi yang bagaimana ini,” cecar JPU KPK

 “Melobi yang tidak menggunakan uang,”kata Zola.

Permintaan uang ketok

Dalam keterangannya Zola menjelaskan pada Oktober 2017 lalu, Erwan ada menghadap dirinya. Waktu itu Erwan menceritakan jika anggota dewan meminta uang. Namun dirinya menyampaikan jangan dipenuhi permintaan tersebut.

“Waktu itu, saya bilang jangan dipenuhi,” ujar Zola dipersidangan.

Pengacara Saipuddin lalu menanyakan apakah saksi mengetahui anggota dewan meminta uang.

“Permintaan langsung kepada saya tidak ada,”kata Zola

Kemudian, kuasa hukum menanyakan apakah saudara mengetahui bahwa dari bawahan saudara memberikan uang ketok palu kepada dewan.

“Saya tidak mengetahuinya,” ucap Zola.

“Apakah ini pengalaman di tahun lalu juga,” tanya Kuasa Hukum.

“Tidak ada, asumsi itu saya simpulkan dari berita, karena banyak terjadi uang ketok palu di daerah lain,” papar Zola.

“Apakah ada uang ketok palu ini di 2017, soalnya dari keterangan saksi sebelumnya, Ketua DPRD Cornelis Buston, Anggota DPRD, Juber mengatakan ada,” cecar kuasa hukum

“Saya tidak mengetahui ada apa tidak di tahun 2017,” ungkap Zola.

Asrul dan Apif

Pengacara Saipuddin dalam sidang menanyakan kepada Zola terkait bagaimana posisi Asrul untuk Pemprov Jambi.

Zola kemudian mengatakan bahwa Asrul tidak memiliki jabatan, karena dia bukan PNS, Pengusaha dan kontraktor.

“Asrul tidak terlalu memiliki pengaruh. Namun dia adalah teman untuk bertukar pikiran. Saya anggap dia punya penilaian objektif,” ucap Zola.

Lanjut Zola, dalam menentukan keputusan ia tidak bisa sendiri. Oleh karena itu dia bertanya kepada Asrul.

 “Asrul merupakan sumber saya meminta pendapat,” ungkapnya.

Kemudian pengacara terdakwa Erwan, Lifa Malahanum juga menanyakan Zola terkait Asrul.

“Apakah saudara Asrul ini merupakan rekan saudara bertugas untuk mengumpulkan dana-dana untuk kontraktor terkait uang ketok palu,” tanya Lifa.

“Tidak ada sama sekali,” jawab Zola.

Mendengar jawaban ini, Lifa kembali menanyakan sesuai dengan keterangan Asrul ada terkait hal ini.

Namun, hal ini kembali dibantah oleh JPU KPK bahwa ini tidak ada hubungan di perkara ini.

“Ini tidak ada hubungannya dengan perkara ini. Kita masih ada perkara lain, jadi mohon izin yang mulia ini tidak ada kaitannya. Sudah beberapa kali saya jelaskan baik kepada Kuasa Hukum terdakwa ataupun terdakwa,” terang JPU KPK.

Tidak ingin perdebatan terjadi berlarut, Majelis Hakim meminta kepada Kuasa Hukum Erwan untuk melanjutkan ke pertanyaan selanjutnya.

“Silahkan lanjutkan ke pertanyaan selanjutnya,” ujar Hakim Ketua, Badrun Zaini.

Kemudian Majelis Hakim menanyakan kepada saksi terkait nama Apif yang diketahui merupakan mantan ajudan Zumi Zola.

“Dia (Afip) merupakan tim pemenangan saya dulu dan dia juga kader partai,” ucap Zola menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Kemudian, Majelis Hakim kembali menanyakan kepada saksi apakah Afip bisa untuk menentukan kontraktor yang mendapatkan proyek?. “Tidak bisa pak,”jawab Zola.

Pengamanan ketat

Membludaknya pengunjung sidang membuat anggota kepolisian berjaga-jaga dipintu masuk ruang persidangan.

Pantauan dilokasi terlihat pengunjung hanya diperbolehkan masuk memasuki ruang sidang dengan memenuhi kursi yang telah disediakan.

Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari mengatakan untuk sidang kali ini pengamanan memang lebih ditingkatkan dengan mekanisme terbuka dan tertutup.

 “Ada sekitar 90 personel yang diturunkan untuk pengamanan sidang, dari Polresta Jambi dan Polsek Telanaipura,” ungkap Bastari (Tim)
Komentar

Tampilkan

Terkini