Menteri Kehutanan, Siti Nurbaya (Dok KLHK) |
NEWSPORTAL.ID - Hal demikian diketahui dari dokumen hasil rumusan lokakarya kelompok
kerja (pojka) percepatan perhutanan sosial (PS) provinsi jambi pertanggal 8
maret 2018 yang beredar dan diterima newsportal.id malam ini (8/3).
Target seluas 251.303 hektar tersebut merupakan potensi areal
PS dalam bentuk Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKM), Hutan Tanaman
Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan kehutanan seluas 139.246 hektar, Kemudian
untuk kemitraan konservasi seluas 112.057 hektar.
Menurut dokumen hasil rumusan pokja ini, Dari total area yang disebut dengan istilah ‘Jemput Bola’
ini yang tidak berkonflik akan langsung difasilitasi dengan luas 122.305
hektar.
Sementara areal berkonflik seluas 128.997 hektar terdiri
dari konflik diareal konsesi untuk kemitraan seluas 52.787 hektar, rencana HA,
HD, HKM, HTR pada hutan produksi seluas 17.913 hektar, dan rencana areal
kemitraan konservasi seluas 5.297 hektar.
Pada areal yang berkonflik akan dilakukan penanganan konflik
terlebih dahulu oleh direktorat penanganan konflik tenurial dan hutan adat (DIT
PKTHA)
Dokumen hasil rumusan ini sudah ditandatangani oleh para
pihak terkait dan disetujui serta diketahui oleh Ir Sahala Simanjuntak selaku kepala
Balai PSKL Sumatera dan Plt Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Ir Erizal, di Jambi
tanggal 8 maret 2018.
Roy Benjamin Situmorang selaku pihak yang turut hadir dalam
pembahasan rumusan PS pada tanggal 6-9 Maret ini, membenarkan bahwa langkah
selanjutnya adalah memverifikasi secara teknis objek dan subyek sasaran PS
diberbagai daerah.
“Besok rencananya tim akan berkunjung kesalah satu objek dan
subyek PS yang ada di wilayah Tanjung jabung Timur, namun saya sendiri kemungkinan
tak ikut, hanya beberapa perwakilan saja”ujarnya, ketika dikonfirmasi malam ini
(8/3/2018).
Sejauh ini, Konfirmasi langsung ke Ir Erizal selaku Plt
Kadishut Provinsi Jambi belum ada respon terkait tanggapannya terhadap hasil rumusan
pokja PS maupun rencana tim yang akan kelapangan (P03)