Ilustrasi |
Pejabat PUPR yang beberapa kali terciduk yakni Sobirin, Kabid Bina Marga dan Sardi Kabid Cipta Karya serta beberapa pegawai PUPR serta rekanan.
Menanggapi soal banyaknya pejabat Tebo yang diperiksa Kejaksaan ini, Bupati Tebo, Sukandar menegaskan tidak akan melakukan interpensi terhadap penegakan hukum.
"Ini adalah proses yang wajar untuk menindaklanjuti temuan BPK, karena apabila lewat 60 hari tidak ada tindaklanjutnya, maka itu sudah masuk ranahnya penegak hukum, saya tidak akan interpensi,"tegas Bupati saat diwawancara wartawan hari ini (20/3/2018).
Bupati juga menyampaikan bahwa hal tersebut sudah sesuai MoU dengan Kejaksaan untuk menindaklanjuti banyaknya temuan BPK.
"Jika ada PPK, PPTK atau Kepala OPD yang dipanggil pihak Kejaksaan terkait temuan BPK atau lainnya, silahkan, itu ranahnya aparat penegak hukum,"pungkas Bupati.
Kasi intel, Kejaksaan Negeri Tebo, Agus Sukandar mengatakan kalau pihaknya saat ini sedang meminta keterangan soal banyaknya laporan dugaan korupsi di Bina Marga dan Cipta Karya berkisar milyaran rupian (P02)