-->

Iklan

Iklan

Terkait Penyalahgunaan Narkotika Empat Orang Ini Akhirnya Dicangking Petugas

Redaksi
Selasa, 13 Maret 2018, Maret 13, 2018 WIB Last Updated 2018-03-13T05:43:29Z
NEWSPORTAL.ID - Dua orang pemuda warga desa Medan Sri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, Senin (12/03) terpaksa meringkuk ditangan polisi.

Kedua orang berinisial AS (28) dan DP (31) ini diringkus karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. 

Peringkusan terhadap mereka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di desa tersebut sering terjadi transaksi narkoba sehingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres setempat langsung melakukan penyelidikan.

Setelah cukup bukti, akhirnya tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Alhasil, Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 7,25 garam.

“Iya, kedua tersangka kita tangkap di desa Medan Sri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu,”ujar Akp Subhan Kasat Narkoba Polres Tebo.

Berikut 1 butir exstacy warna biru logo "3" seberat bruto ; 0,30 gr, 1 pak plastik klip, 1 buah timbangan digital warna biru, 1 buah kotak rokok kaleng merk "Amild", 1 unit Hp merk "Xiomi" warna hitam, 1 unit Hp samsung lipat warna putih dan uang tunai Rp. 100.000,-

Kedua tersangka dan BB sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berlanjut 2 Orang Terduga Bandar

Usai meringkus dua orang pemuda desa Sri Medan Rambahan petugas langsung melakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan tersebut terungkap jika narkoba jenis sabu dari kedua pemuda ini didapat dari dua orang pria berinisial AW (44) dan AL (23).

AW (44) adalah warga Kecamatan Tebo Tengah yang merupakan target operasi (TO) Ops Antik 2018 Polres Tebo. Sedangkan AI (23) adalah warga Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu. Keduanya diringkus di Sumber Sari Kecamatan Tebo Tengah.

Dari tanggan kedua terduga petugas Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti sabu seberat 39,40 Gram.

Penangkapan kedua tersangka bandar ini dilakukan sekitar pukul 14.30 Wib, atau beberapa jam usai penangkapan dua pemuda tersangka sebelumnya.

“Dari keterangan kedua pemuda desa Sri Medan Rambahan, mereka mendapatkan sabu-sabu dari AW dan AL. Berdasarkan keterangan ini kita langsung melakukan penggeledahan di rumah AW dan ternyata benar, kita menemukan sejumlah barang bukti disana, “ujar Akp Subhan Kasat Narkoba Polres Tebo.

Hasil penggeledahan dari rumah AW, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket besar dan 1 paket sedang serta 1 paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. “Total beratnya sekitar 39,40 gr,”ungkap Subhan.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti 3 buah plastik klip, 1 buah dompet warna coklat tua, 1 unit Hp merk "Asus" warna hitam, 1 unit Hp Nokia warna abu-abu, 1 buah dompet warna coklat marone, dan uang tunai Rp. 2.425.000 (dua juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk penindakan lebih lanjut, “pungkasnya (P02)
Komentar

Tampilkan

Terkini