Aksi Petani SPI/NET |
NEWSPORTAL.ID - Desakan
untuk pembebasan Ahmad Azhari, Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) kabupaten
Merangin, yang kini ditahan di polda jambi sepertinya terus menguat, hal ini
dilakukan karena penangkapan azhari
dinilai tanpa lasan yang jelas. Demikian dikatakan Hendri Saragih, Ketua Umum
SPI di Jakarta (5/4) saat menggelar pers konfren.
Gelombang desakan ini terus bergulir mulai dari petani yang
ada di daerah hingga internasional seperti yang sudah beredar di media massa dan
media sosial.
“Tindakan Polres Merangin menangkap Azhari tidak bisa
dibenarkan. Azhari adalah petani dan pejuang petani untuk menegakkan reforma
agraria bersama ribuan petani dan telah melakukan reforma agraria secara
mandiri, membangun kehidupan diatas lahan perjuangannya,”ucap Ketum SPI
tersebut.
Penangkapan terhadap Azhari ini menurut Hendri justru
menciderai instruksi Presiden Jokowi mengenai pelaksanaan reforma agraria yang
menjadi program prioritas pemerintah yang tercantum di dalam Nawacita.
“Kami juga akan melakukan pra-peradilan. Kasus ini
juga akan kami sampaikan ke reporter khusus PBB tentang Hak Atas Pangan Hilal
Elver. Petani-petani anggota La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional)
yang telah menyampaikan solidaritasnya mendukung perjuangan Azhari dan berharap
segera dibebaskan,”tegas Hendri.
Sebab lanjut petani yang paling berpengaruh di dunia
ini, Azhari ditangkap pada (27/1/2018) saat dia diminta datang ke tempat
kejadian perkara oleh Kasatintel dan Kasatreskrim Polres Merangin untuk
memediasi konflik di Desa Renah Alai Jangkat, Merangin, dengan warga lainnya.
Namun, setibanya disana dirinya malah dianiaya oleh warga,
diikat tangannya, dan ditangkap tanpa ada surat penangkapan. Kemudian ditahan
dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Merangin yang kini masih mendekam di
Polda Jambi.
“Penahanan di Polda Jambi dilakukan tanpa surat
penahanan dari polda dan ini membuktikan telah terjadi kriminalisasi oleh
aparat kepolisian terhadap saudara Azhari.”terang Hendri.
Mirisnya lagi lanjut Hendri, Hingga kini tak ada satu pun
warga yang melakukan penganiayaan ditangkap dan diproses hukum oleh kepolisan.
Hal ini menurut Hendri juga bukti bahwa aparat kepolisian telah melakukan diskriminasi
hukum atas kasus ini.
Untuk upaya membebaskan Azhari yang ditahan saat ini lanjut Hendri, pihaknya telah melakukan berbagai langkah
diantaranya meminta dukungan kepada
pihak Propam, KOMNASHAM, hingga Kantor Staf Presiden (P03).
Berita Terkait :