-->

Iklan

Iklan

Dokumen Perusahaan Fiktif Tim Gabungan Tangkap Hasil Illegal Logging

Redaksi
Selasa, 10 April 2018, April 10, 2018 WIB Last Updated 2018-04-10T05:20:21Z
Kayu illegal (Ditjen Gakkum KLHK)
NEWSPORTAL.ID - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) hari ini (10/4) merilis hasil operasi tangkap tangan ratusan kubik kayu dan dua buah kapal yang pengangkut yang berada di pelabuhan Sorong, Papua Barat.

Menurut rilis tim operasi pengamanan hutan dan hasil hutan terdiri dari Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan bersama LANTAMAL XIV Sorong, Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua, serta Kaops KPLP Kelas I Sorong Ditjen Perhubungan Laut.

Pada (8/4) kemarin berhasil menangkap tangan 2 buah kapal bermuatan kayu ilegal sebanyak 223 m3 yang sedang dipindahkan ke kontainer pembeli/pemilik kayu. Yang mana kayu ilegal jenis merbau ini diduga berasal dari kawasan Cagar Alam Salawati Utara.

Terkait tangkap tangan ini, Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menyatakan KLHK mengintensifkan operasi penegakan hukum kasus illegal logging di beberapa tempat pengolahan kayu dan pelabuhan.

“Mengingat illegal logging masih marak terjadi di beberapa lokasi antara lain di Sumatera, Sulawesi dan Papua, saat ini kami mengintensifkan operasi penegakan hukum kasus illegal logging di beberapa tempat, termasuk di tempat pengolahan kayu dan pelabuhan”, tegas Rasio.
Dua buah kapal pengangkut/Ditjen Gakkum KLHK
Lebih lanjut Rasio juga menegaskan komitmen KLHK untuk menindak tegas ilegal logging karena merusak hutan, mengancam keselamatan masyarakat karena bencana ekologis dan merugikan negara.

“Pelaku kejahatan illegal logging ini sudah seharusnya dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Kalau tidak ditindak tegas semakin lama-semakin habis hutan kita,”ujarnya.

Operasi gabungan yang dilakukan selama 5 hari ini dikembangkan berdasarkan hasil intelijen bersama antara LANTAMAL XIV Sorong dan Ditjen Gakkum KLHK terhadap maraknya aktifitas penebangan liar dan peredaran hasil hutan ilegal di Cagar Alam Salawati Utara.

Tim mengidentifikasi adanya pengangkutan kayu oleh KM Putra Arjuna 04 dan KM Sinar Maros dari kawasan konservasi menuju pelabuhan Sorong pada tanggal 8 April 2018.

Setelah membuntuti pergerakan kedua kapal tersebut, pukul 23.00 WIT tim intelijen menyergap dan menangkap tangan pemindahan kayu dari kapal ke kontainer (pembeli/pemilik kayu) yang sedang berlangsung. Kapten kedua kapal tersebut ditahan untuk dimintai keterangan.

Operasi selanjutnya diakhiri dengan patroli pengamanan bersama dengan melibatkan sekitar 50 personil tim gabungan di Cagar Alam Salawati Utara.

Operasi berhasil menemukan bekas aktifitas illegal logging dengan barang temuan berupa sebuah alat berat dan tumpukan kayu merbau baik yang baru ditebang maupun yang sudah lama di kawasan cagar alam.
Kayu di dalam kapal (Ditjen Gakkum KLHK )
Dokumen kayu kedua kapal yang ditangkap memuat informasi fiktif karena saat dilakukan pengecekan industri pengirim kayu sesuai dokumen pengiriman kedua kapal yang ditangkap, tidak ditemukan keberadaan perusahaan dimaksud di Tanjung Batu Kalwel Distrik Selawati Selatan, yang juga berada di dalam kawasan konservasi.

Operasi gabungan ini merupakan rangkaian upaya mendukung Papua Barat sebagai provinsi konservasi.

Ditjen Gakkum KLHK bersama berbagai pihak secara terus menerus melakukan operasi pengamanan hutan di berbagai lokasi, dimulai operasi bersama KPK di Jayapura, operasi yang melibatkan Polda Papua Barat di Kaimana, juga mendukung operasi yang dilaksanakan di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua, dan saat ini dilanjutkan operasi bersama di Sorong-Papua Barat (P03)
Komentar

Tampilkan

Terkini