-->

Iklan

Iklan

Gerebek Warung Tempat Judi, Polisi Amankan 2 Mesin Jackpot dan 4 Pelaku

NEWSPORTAL.ID
Kamis, 12 April 2018, April 12, 2018 WIB Last Updated 2018-04-12T16:40:11Z
NEWSPORTAL.id - Aparat Polres Tebo, Kamis (12/04/2018) sekitar pukul 20.30 Wib, menggerebek sebuah warung yang diduga tempat permainan judi Jackpot di Simpang Kandang, desa Kandang Kecamatan Tebo Tengah, Tebo.

Dari penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan 2 mesin Jackpot, dan 4 orang yang berada didalam warung.

Empat orang yang diamankan yakni, HP (41) warga desa Kandang yang diketahui adalah pemilik warung. IS (48) juga warga desa Kandang yang merupakan pengawas mesin Jackpot.


Kemudian, AG (33) tahun warga Desa Tambun Arang Kecamatan Sumay, dan AM (41) warga desa Kandang sebagai saksi.

Selain 2 unit mesin Jackpot dan 4 orang yang berada didalam warung, polisi juga mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp 30 ribu pecahan 10 ribu sebanyak 3 lembar, koin di tangan pengurus dan pemilik warung sebanyak 360 keping. Koin dari tangan pemain sebanyak 20 keping, dan 2 buah mangkok plastik tempat koin.


Penggerebekan ini dilakukan oleh Satgas Pekat Polres Tebo saat gelar Operasi Pekat I. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kanit Buser IPDA Irvan Pane dan KBO Sat Intelkam Polres Tebo Aiptu Trisman.

Saat tim masuk kedalam warung, dijumpai 4 orang terduga pelaku judi tampak tengah asyik memainkan mesin Jackpot.

Mengetahui ada polisi, pelaku sempat kocar- kacir bahkan mau melarikan diri. Tak mau kalah gesit dengan pelaku, polisi pun sigap dan langsung mengamankan keempat pelaku.

Kanit Buser IPDA Irvan Pane membenarkan adanya penggerebekan tersebut. "Saat ini tersangka bersama barang bukti kita amankan di Mako Polres Tebo guna penyelidikan lanjutan," terang Irvan. (P01)
Komentar

Tampilkan

Terkini