-->

Iklan

Iklan

Kasus Minyak Bayung di Muara Tabir Tebo Masuk Babak Baru

NEWSPORTAL.ID
Kamis, 19 April 2018, April 19, 2018 WIB Last Updated 2018-04-19T06:40:32Z
NEWSPORTAL.id - Kasus minyak bayung di Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, yang sempat terhenti beberapa bulan yang lalu, akhirnya memasuki babak baru.

Pasalnya, pada Senin (19/03/2019) tim penyidik dari Polres Tebo telah mengirimkan kembali SPDP kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

“Iya kita sudah terima SPDPnya. Karena belum lengkap, berkasnya kita tolak. Kita kembalikan ke penyidik untuk segera dilengkapi, “ujar Tito Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, Kamis (19/04/2018).

Pengembalian berkas perkara tersebut, bilang Tito, dilakukan pada Selasa (10/04/2018) dalam bentuk format P19, “Petunjuknya dalam format P19 sudah kita layangkan ke tim penyidik pada Selasa kemarin, “kata Tito lagi.

Beberapa bulan yang lalu di tahun 2017, jelas Tito, pihaknya telah menerima SPDP kasus tersebut. Karena belum lengkap, berkasnya terpaksa dikembalikan ke tim penyidik Polres Tebo.

Sesuai aturan, berkas ini harus dilengkapi dalam jangka waktu 1 bulan atau 30 hari. “Sudah kita tugu hingga akhir waktu yang telah ditentukan, namun berkasnya tak kunjung dilengkapi dan dikembalikan ke kita,”jelasnya.

Karena tak kunjung dikembalikan, Tito mengaku telah melayang surat kembali kepada tim penyidik Polres Tebo agar berkas perkara tersebut segera dilengkapi. “Registrasi kasus ini sempat saya coret karena karena berkas perkaranya tak kunjung dikembalikan, “kata Tito lagi.

“Mungkin sekarang sudah ada petunjuk atau bukti baru. Jadi berkasnya (SPDP) dinaikan kembali ke kita. Dan sesuai aturan, ini memang dibenarkan. Karena berkasnya juga belum lengkap, jadi terpaksa kita kembalikan lagi untuk dilengkapi, “tutupnya.

Diketahui, beberapa bulan yang lalu, Nur Solihin Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tebo, minta tim penyidik Polres Tebo segera melengkapi berkas kasus minyak bayung di Kecamatan Muara Tabir, untuk diteliti kembali.

Dijelaskan Kasi Pidum, jika beberapa waktu lalu penyidik telah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut, namun berkas tersebut dikembalikan dalam format P18 untuk dikembalikan dalam format P19.

Dalam penyusunan berkas perkara dalam format P19, kata dia, penyidik wajib memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum dalam waktu 14 hari.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat, S.I.K, M.Si bersama tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebo, Polsek Muara Tabir, Sat Sabhara dan Staf Polres Tebo melakukan penggeledahan gudang BBM Oplosan milik salah satu warga Desa Pintas Tuo Kecamatan Muara Tabir, Jumat (16/6/2017).

BBM Oplosan ini ditemukan pertama kali oleh Kapolres Tebo bersama Driver pribadinya dan Kanit Reskrim Polres Tebo. Dimana pada saat melakukan penggeledahan gudang tersebut Kapolres Tebo yang di damping oleh Driver dan Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir Bripka Benture menemukan beberapa tedmond yang berisi minyak bensin serta minyak tanah dan gallon yang berisi minyak bensin yang siap jual kepada pengencer serta beberapa alat – alat pengoplos minyak.

Dari hasil penggeledahan tersebut Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni berupa  4000 liter minyak bensin (4 ton) yang berada didalam Tadmond, 1000 liter minyak tanah yg berada didalam Tadmond, 3 (tiga) galon ukuran 35 liter berisi minyak bensin, 28 (dua puluh delapan) galon kosong ukuran 35 liter, 1 (satu) buah robin merk Firman, 1 ( satu) buah Mesin air dan 1 ( satu) unit mobil Pajero Sport warna silver no pol BH 1117 HH.

Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat, S.I.K, M.Si saat dikonfirmasi langsung membenarkan adanya penggeledahan terhadap Gudang BBM Oplosan, pihaknya juga menjelaskan bahwa bahwa minyak Oplosan tersebut di pasok dari luar kota Tebo untuk di pasarkan di wilayah kabupaten Tebo.

“Dugaan sementara minyak tersebut merupakan minyak bensin oplosan yg dipasok dari Bayung Lincir Provinsi Sumatera Selatan yang akan dijual diwilayah Muara Tabir kab Tebo. Selain mengamankan kan barang bukti kami juga mengamankan pemilik gudang untuk dapat dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.”ujar Kapolres Tebo.

Sementara itu dilain tempat Kasat Reskrim Polres Tebo Akp Maruli Hutagalung juga membenarkan bahwa adanya gudang BBM Oplosan ini sangat meresahkan warga terutama warga Kecamatan Muara Tabir yang mengeluhkan kendaraannya banyak mengalami kerusakan akibat BBM Oplosan Tersebut.

“Untuk Saat ini tersangka AG (54) warga Desa Pintas Tuo Kecamatan Muara Tabir selaku pemilik gudang BBM Oplosan tersebut sudah di amankan di Mako Polres Tebo untuk dilakukan penyelidikan dan proses sesuai dengan hokum yang berlaku,”imbuh Akp Maruli. (red)
Komentar

Tampilkan

Terkini