-->

Iklan

Iklan

Kejahatan Disektor Kehutanan Terus Diungkap Satu Persatu Tersangka Mulai Dilimpahkan

Redaksi
Minggu, 29 April 2018, April 29, 2018 WIB Last Updated 2018-04-29T09:07:36Z
Kayu illegal / Ilustrasi

NEWSPORTAL.ID - Pelaku kejahatan di sektor kehutanan terus disisir penegak hukum di sejumlah wilayah dalam provinsi jambi, Hasil operasi yang dilakukan oleh jajaran kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) atau operasi gabungan di medio awal tahun 2018 ini, Setidaknya sudah mencatat 6 kasus yang diantaranya sudah dinyatakan lengkap atau (P21) oleh pihak Kejaksaan dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Seperti kasus Soleh bin Hasan, Tersangka kasus illegal logging dan perambahan di daerah Sungai gelam Kabupaten Muaro jambi. Karena menurut hasil penyidikan dari kejaksaan berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap.

Demikian diutarakan Kadis Kehutanan Provinsi Jambi, Ir Erizal, melalui Kepala Seksi Pengamanan Hutan, Iman Purwanto, Sabtu (28/4/2018).

“Untuk Tsk Soleh kasusnya sudah P21. Kemarin kami sudah terima surat pemberitahuannya dari Kejaksaan Tinggi,”ujarnya. Ditambahkan Iman, Mungkin dalam waktu dekat kasus-kasus yang lain juga segera menyusul.  

Kasi Pengamanan hutan di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi yang baru menjabat 2 bulan ini selanjutnya menyampaikan, Pihaknya maupun tim gabungan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terkait temuan maupun laporan masyarakat. 

"Apalagi di daerah perbatasan Muaro Jambi dengan Sumatera Selatan sebagai antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) karena sebagian besar disana areal gambut."ujarnya.

Selain kasus Soleh bin Hasan selaku Tsk illegal logging dan perambahan yang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, Di kuartal pertama tahun 2018 ini pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat berat dan mobil tronton hingga sejumlah truk serta para tersangka.

Seperti hasil temuan dikawasan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT.REKI).  Disini Tim gabungan berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis eksavator dan satu tersangka yang mana saat ini sudah ditahan dan kasusnya sudah memasuki tahap 1.

Kemudian kasus tangkapan illegal logging di Taman Hutan Rakyat (Tahura) yang berada di kabupaten Batanghari dengan barang bukti berupa satu unit mobil dan kayu jenis bulian.

“Tanggal 7 nanti Insya Allah perkaranya sudah P21. Saat ini satu orang Tsk kita titip di Lembaga Pemasyarakatan,”ujarnya memaparkan.

Kemudian ada lagi satu unit alat berat jenis eksavator terkait kasus dugaan illegal logging dan perambahan di daerah Suban Kabupaten Tanjung jabung Barat. Menurut Iman, Kepala lapangan atau mandornya jadi Tsk dan sedang dilakukan pengejaran.

Setelah itu lanjutnya ada tangkapan dari tim Gakkum LHK dan Sporc sebanyak 7 buah mobil mengangkut kayu log yang diduga illegal di daerah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

“Terakhir atau baru-baru ini, Kita juga mengamankan 1 unit mobil tronton yang membawa kayu diduga illegal dari kabupaten Bungo. Mobil dan kayu sudah kita amankan di kantor dan Tsk berinisial L sedang dilakukan pengembangan.”terang Iman menjelaskan.

Kegunaan kayu tersebut, menurut Iman, belum diketahui pasti namun informasi awal akan dibawa ke pulau jawa tepatnya ke daerah kerawang (P03).
Komentar

Tampilkan

Terkini