-->

Iklan

Iklan

Kejati Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait Pemberian Hadiah Dilingkup PDAM

Redaksi
Rabu, 04 April 2018, April 04, 2018 WIB Last Updated 2018-04-04T11:34:05Z
NEWSPORTAL.ID – Kejaksaan Tinggi Jambi, melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus sore ini (4/4) menetapkan Pjs Dirut PDAM Kerinci berinisial AS dan staf Kejari Sungai Penuh sebagai tersangka.

Imran Yusuf, Kasi penyidikan Kejati Jambi, mengatakan kedua pelaku ditetapkan tersangka dalam kasus pemberian hadiah (suap) terkait proses pengumpulan data (puldata) oleh Kejari Sungai Penuh terhadap sejumlah pekerjaan di PDAM setempat.

“Kita tetapkan setelah cukup bukti di tahap penyidikan, bersama dengan keduanya ditangkap barang bukti Rp 350 Juta,” ujar Imran.

Menurutnya, kasus ini ditangani Kejati Jambi bersama Polda Jambi dan Polres Kerinci.

“Kasusnya sudah tahap penyidikan. Tersangka kita tahan untuk 20 hari ke depan,”tukasnya mengakhiri (Tim)
Komentar

Tampilkan

Terkini