-->

Iklan

Iklan

Masalah RS Swasta Di Kota Jambi Menyeret Sejumlah Dokter dan Pejabat

Redaksi
Rabu, 04 April 2018, April 04, 2018 WIB Last Updated 2018-04-04T10:15:45Z
NEWSPORTAL.ID - Pemilik dan para pihak terkait di Rumah Sakit Swasta (Mitra Jambi) yang berdiri di Kelurahan Pal V Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi ini, Sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kepala Seksi Penyidikan, Imran Yusuf terkait dugaan penggelapan pajak di RS tersebut.

Menurut kabar pihak kejaksaan juga  memeriksa Dokter Sabar Hutabarat yang diketahui adalah onwer atau pemilik di RS Mitra, berikut Dokter Herlambang dan Dokter Sulistiawati.

Pun Sdr. Iskandar dan Ibu Nasir yang juga punya keterkaitan dalam proses pembangunan RS sejak tahun 2012-2013 tersebut.

Oleh Kejaksaan, Mereka dimintai keterangan dan membawa dokumen terkait dengan dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pekerjaan pada dugaan penggelapan pajak di RS Mitra Jambi, Berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jambi tanggal 4 oktober 2016.

Dari dokumen yang diperoleh media ini, nama Sabar Hutabarat, Herlambang, Sulistiowati, Iskandar, Supian Sembiring, tercatat sebagai pemilik tanah hingga panitia pembangunan di RS Mitra Jambi.

Asal Usul Tanah

RS Mitra Jambi melalui Sabar Hutabarat mulai melakukan jual beli tanah di bulan Juni 2012 terhadap objek tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No .424 atas nama H.Anwar Burhan dan SHM No.599 atas nama Hj.Nur Asiah dengan luas masing-masing 2.037 dan 1.035 meter persegi. 

Harga jual beli atas obyek diatas diketahui sebesar Rp930.000/meter persegi sehingga total harga transaksi sebesar Rp.2.856.960.000;

Selanjutnya, H. Anwar Burhan dan Hj. Nur Asiah selaku pemilik tanah pada bulan April 2013 menyurati Sabar Hutabarat tentang tindak lanjut jual beli tanah tersebut.

Dalam surat itu tertera poin-poin menyangkut harga tanah, pembayaran hingga kewajiban pihak pembeli yang mesti dilaksanakan.

Menyangkut pembayaran, Sabar Hutabarat di surat tersebut melakukannya secara bertahap.

Yakni membayar uang muka pada bulan Juni 2012 sebesar Rp5 juta kemudian pada bulan Agustus Rp145 juta dan pada bulan September masih dalam tahun yg sama sebesar Rp2.050.000.000.

Sehingga total pembayaran yang sudah dilakukan Sabar Hutabarat sebesar Rp2.2 miliar dari transaksi jual beli sebesar Rp.2.856.960.000, Atau masih menyisakan pembayaran sebesar Rp656.960.000;.

Disurat itu pihak penjual meminta kepada Sabar selaku pembeli untuk memenuhi kewajibannya karena pihak penjual telah memenuhi permintaan sabar untuk mengosongkan tanah, melakukan pengukuran ulang tanah hingga menandatangani AJB.

Masih dalam surat tersebut, H. Anwar dan Hj. Nur Asiah selaku pemilik/penjual tanah mendesak kepastian Sabar selaku pihak pembeli dan menegaskan apakah jual beli tanah akan dilanjutkan atau tidak, Dengan dalih demi kepastian hukum dan menghindari kerugian dua belah pihak.

Kemudian, Pada Januari 2014 ada surat bertulis tangan tentang kesepakatan pembelian tanah berdasarkan hasil pengukuran ulang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi. 

Dalam surat yang ditandatangani oleh Dokter Sabar Hutabarat, Dokter Herlambang, Dokter Sulistiawati serta kuasa penjual dan pembeli tersebut, Dijabarkan bahwa luas tanah yang menjadi obyek jual beli dibulatkan menjadi 3000 meter persegi atau 30 tumbuk dari  total dua SHM yang sebelumnya seluas 3.072 meter persegi.

Dengan kesepakatan nilai harga masih sama/tetap Rp930.000/meter persegi sehingga nilai jual tanah yang semula Rp.2.856.960.000 menjadi Rp.2.790.000.000;

Disurat itu pula kembali diterangkan bahwa jumlah yang sudah dibayar oleh Sabar Hutabarat sebesar Rp2.2 miliar dan masih bersisa sekitar Rp590 juta, Namun kemudian dibayarkan sebesar Rp300 juta, yang kabarnya tanpa melalui (penerima kuasa) jual beli atau langsung dibayarkan kepada pemilik tanah.

Ketimpangan Nilai

Merujuk pada yang sudah diurai diatas tentang nilai objek tanah pada dua SHM yang menjadi dasar pembangunan RS Mitra yakni Rp930.000/meter persegi disini mulai terlihat kejanggalannya.

Sebab berdasarkan bukti Surat Setoran Pajak (SPP) jual beli tanah atas nama Hj.Nur Asiah kepada Sabar Hutabarat dengan SHM No.599 seluas 1.035 meter persegi diatas, Nilai harga jual beli tanah di SPP hanya disebutkan sebesar Rp358.000.000.

Padahal jika mengacu pada kesepakatan harga jual beli mestinya di SPP adalah RP.962.550.000, Sebab merujuk harga jual beli tanah Rp930.000/meter perseginya.

Begitu juga dengan SPP atas nama H. Anwar Burhan jual beli tanah kepada Sabar Hutabarat dengan SHM No.424 seluas 2.037 meter persegi . Di SPP tersebut nilai harga tanah disebutkan Rp703.000.000 yang mestinya Rp1.894.410.000;

Apakah hal ini kemudian menjadi alas rujuk pihak kejaksaan mengusut terkait dugaan penggelapan pajak di RS Mitra, Sejauh ini belum ada penjelasan resmi karena masih dilakukan proses pemeriksaan.

Proses Pembangunan

Sekalipun masih menyisakan persoalan jual beli tanah untuk pembangunan hingga awal tahun 2014, dan keanehan nilai objek jual beli tanah dalam bukti setoran pajak, Ternyata disela itu pihak RS Mitra diketahui terus melakukan proses pembangunan dan melengkapi perizinannya.

Diantaranya surat pernyataan Sabar Hutabarat yang akan mengurus Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin) yang dibuatnya pada tanggal 31 Juni 2013 untuk Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

Sebulan berikutnya atau Agustus 2013, Sabar sudah menerima Izin Mendirikan Bangunan Sementara (IMB Sementara) dari Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Jambi.

Selanjutnya di bulan september 2014, Pihak pembangun RS melayangkan undangan untuk peletakan batu pertama pembangunan RS oleh Walikota Jambi, Dalam undangan ini Sabar Hutabarat tertera selaku Ketua pembangunan dan Supian Sembiring selaku sekretarisnya. 

Tapi menurut kabar acara tersebut diduga batal dengan alasan yang belum diketahui.

Kemudian Sabar menyurati Walikota Jambi cq Kadis Tata Ruang dan Perumahan Kota Jambi perihal permohonan perubahan tata letak gambar bangunan RS Mitra pertanggal 25 Februai 2015.

Selanjutnya masih menurut informasi, Pembuatan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) di RS Mitra kabarnya juga tidak melibatkan masyarakat sekitar atau cuma diketahui oleh RT dan Lurah saja.

Tanggapan RS Mitra

Pihak rumah sakit yang berada di kawasan Kota Baru di Kota Jambi ini ketika dikonfirmasi reporter membenarkan bahwa Dokter Sabar Hutabarat, Herlambang dan Sulistiawati adalah owner atau pemilik RS yang belakangan dikenal dengan nama RS Mitra Hospital.

Berdiri atau bergeraknya RS Mitra ini merupakan konsorsium dari 15 dokter. Hal demikian diungkap oleh Edward, Kepala Bagian Umum RS Mitra saat menerima newsportal.id diruangan RS.

“Pak Sabar tidak masuk dalam struktur operasional beliau hanya sebagai pemilik saja,”tutur Edward.

Selanjutnya, Kabag Umum RS ini mengaku baru bergabung di RS Mitra di tahun 2017, Sehingga memaparkan tidak tahu soal proses pembangunan dan perizinan termasuk soal dugaan penggelapan pajak yang kini didalami pihak Kejaksaan.

“Pak Sabar sedang di Jakarta”pungkas Edward, Ketika reporter media ini menanyakan keberadaannya.

Sementara itu, Pada brosur jadwal praktek dokter yang diperoleh media ini dari bilik informasi RS, Dokter Sabar dan dokter lainnya diketahui menjalani praktik di RS Mitra.

Sorotan Masyarakat

Sejak dugaan penggelapan pajak terkait pemilik dan pembangunan RS Mitra mencuat ke permukaan, Seolah-olah satu persatu masalah di RS ini turut menerangkannya.

Seperti yang dilakukan oleh Gerakan Rakyat Korban Kebijakan (GERAKK) yang dikomandoi oleh M. Hasan.

Ketika mengetahui persoalan penggelapan pajak RS Mitra digarap oleh kejaksaan sejak itu pula pihaknya memberi apresiasi kepada Kejati Jambi.

Menurut Hasan, Sejak tahun 2015 pihaknya justru sudah menyurati Walikota dan DPRD Kota Jambi untuk mengevaluasi pembangunan RS swasta ini. Karena diduga ada kejanggalan terkait asal usul tanah, tahapan perizinan hingga proses pembangunannya.

Terpisah, informasi yang dirangkum media ini mengatakan bahwa saat ini proses hukum terkait RS makin terus berkembang.

“Hari senin lalu yang diperiksa yakni Ibu Nasir selaku orang yang pernah mengurus perizinan RS, dan yang bantu pengurusan juga ada namanya Ibu Sonia dari PU Kota Jambi. Sejak pensiun Ibu Nasir sekarang bekerja sebagai Kabag Loundry di RS Mitra”terang sumber yang minta ditutup itu mengungkapkan (P03)
Komentar

Tampilkan

Terkini