-->

Iklan

Iklan

Pengedar Narkoba Seberat 2,05 Gram Terciduk Polisi

NEWSPORTAL.ID
Kamis, 05 April 2018, April 05, 2018 WIB Last Updated 2018-04-05T03:47:49Z
NEWSPORTAL.id - Sat Resnarkoba Polres Tebo dibantu dibantu Banit Reskrim Polsek Tengah Ilir, kembali berhasil ungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tebo, Rabu (05/04/2018).

Ungkap kasus narkotika kali ini di desa Dusun Remaji, Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, dengan tersangka YS (19) warga dusun tersebut.

Dari tanggan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2,05 gram dengan rincian, 10 paket sabu seharga Rp. 150.000, 7 paket shabu seharga Rp. 200.000, 7 paket shabu seharga Rp. 300.000, 5 paket shabu seharga Rp. 400.000, 1 paket shabu seharga Rp. 600.000. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah dompet warna putih dan 1 unit Hp merk "XIOMI" warna putih.

Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Subhan, SH, M.H, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika di Desa Rantau Api Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo. “Tsk laki-laki berinisial YS. Tsk kita tangkap sekitar pukul 18.30 Wib Sore kemarin, “ujar Subhan, Kamis (05/04/2018).

Dijelaskannya, penangkapan YS ini berdasarkan laporan masyarakat dengan Laporan Polisi : LP / A.32 / IV / 2018 / Resor Tebo / Jambi, tgl 04 April 2018. “Pada penangkapan Tsk kemarin, kita dibantu Brigadir Tulus A.P Banit Reskrim Polsek Tengah Ilir,”ujarnya lagi.

“Sekarang Tsk dan BB kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, “tutupnya. (P01)
Komentar

Tampilkan

Terkini