-->

Iklan

Iklan

Setelah Tahu Lahan Yang Diduduki Statusnya HTR Warga Jadi Semangat Dirikan Pondok

Redaksi
Minggu, 29 April 2018, April 29, 2018 WIB Last Updated 2018-04-29T12:47:38Z
Aktifitas warga (28/4/2018)
NEWSPORTAL.ID - Hari ini (29/4) sudah memasuki hari kelima ratusan warga menduduki lahan di daerah Sengkati, Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari.

Kabar terakhir yang diterima di lapangan warga sudah mendirikan sejumlah pondok dari bahan-bahan yang ada disekitar lokasi.

“Kemarin kalau dak salah sudah 20 pondok yang sudah tegak”ungkap Sadu, Salah seorang warga yang melintas kemarin siang.

Ditambahkannya, warga dilokasi tampak semangat bergotong royong seperti mencari tiang dan mengangkutnya bersama-sama kelokasi yang akan didirikan pondok. Khususnya setelah mengetahui lahan tersebut bukan areal PT.WKS.

Kerancuan soal status lahan yang diduduki warga ini kemarin terungkap oleh Humas PT WKS sendiri, Taufiqurohman.

Menurutnya, Lahan yang diduduki warga bukan diatas konsesi perusahaannya, Tapi diatas areal Hutan Tanaman Rakyat melalui izin IUPHHK HTR yang dikelola 5 koperasi dan difasilitasi LSM AMPHAL.

“Tapi akan diupayakan penyelesaiannya melalui Tim Terpadu Batanghari, Mungkin besok, Senin (30/4) pertemuan di Muaro Bulian,”ujar Taufiq.

Asep, Dari anggota LSM AMPHAL membenarkan jika lahan yang diduduki warga statusnya sudah HTR.

Menurutnya, Kawasan itu disebut Rimbo Karimo Permai dan di tahun 2017 menjadi HTR seluas 3.142 hektar.

“Betul, Areal tersebut dikelola melalui 5 koperasi dan anggota yang sudah terangkum sekitar 700 KK. Mayoritas anggota adalah warga Sengkati kecamatan Mersam,”ungkapnya kepada media ini  (29/4/2017).

Selanjutnya, Kata Asep, Memang ada warga bersurat ke ketua koperasi perihal menolak HTR tersebut.

Baginya itu tidak masalah selagi itu dibenarkan oleh aturan dan tidak memicu konflik di masyarakat.

“Kito ngikut aturan baelah. Sejauh inikan dari lahan itu memang belum ada hasilnya sebab mesti dibuat dan diusulkan dulu rencana kerja umum (RKU) dan rencana kerja tahunan (RKT) kepada pihak kementrian,”ujarnya.

Kalau itu ditolak warga ya tidak ada masalah tapi yang diserang pihak kementerian dan regulasinya jangan koperasi karena aturan main di kawasan hutan memang seperti itu.

Ketika ditanyakan jika status lahan tersebut baru ada SK HTR pertahun 2017 kenapa tanaman diatasnya sudah besar-besar?

Menurut Asep, Pertanyaan itu sebaiknya dijawab oleh PT WKS karena mereka yang menanam diatas lokasi itu.  “Semoga terang benderang dalam pertemuan besok”pungkasnya mengakhiri.

Menurut informasi terkait dengan persoalan ini besok (30/4) akan dilakukan pertemuan tim terpadu di Batanghari antara warga, koperasi, pihak perusahan dan pemerintah daerah.

Namun sejauh ini belum terkonfirmasi apakah perwakilan dari masing-masing pihak akan hadir di pertemuan tersebut (P03)
Komentar

Tampilkan

Terkini