Pemuda tanggung yang diketahui berinisial IR (36) warga Desa TKPI Kecamatan VII Koto Ilir, Tebo ini ditangkap saat sedang berada dekat PT Lestari Alam Jaya (LAJ) Tebo. Dari tangan IR, polisi mendapatkan sabu-sabu sebanyak 2 paket seharga Rp 300 Ribu.
"Benar, dini hari tadi, anggota yang sedang PAM di PT LAJ mengamankan seorang pemuda yang terlihat sedang dalam kondisi mabuk, saat diperiksa ternyata pemuda ini membawa narkoba jenis sabu-sabu dan langsung kita amankan,"terang Kapolres Tebo melalui Kasat Narkoba, AKP Subhan, SH, MH.
Saat dicangking polisi dan dilakukan penggeledahan, banyak saksi mata yang menyaksikannya, diantaranya AP Sairul, Sunardi, Yandri, Sarwo dan Tarmizi. Kini pelaku bersama barang bukti sabu telah diamankan di Mapolres Tebo.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,"pungkas Kasat Narkoba. (P01)