Situasi persidangan di PN Tipikor Jambi |
Menurut JPU yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi ini, Hal- hal yang memberatkan ketiga terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu yang meringankan terdakwa karena selama proses sidang berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Terdakwa pertama, Saifuddin, Dituntut 2 Tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan.
Begitu juga tuntutan JPU terhadap terdakwa Arfan dan Erwan Malik (Tim)