-->

Iklan

Iklan

Tujuh Mobil Beserta Sopir Ditangkap Dari Lokasi PT Putra Duta Indah Wood

Redaksi
Selasa, 10 April 2018, April 10, 2018 WIB Last Updated 2018-04-10T06:36:57Z
Mobil dan Kayu log/Ditjen Gakkum KLHK
NEWSPORTAL.ID - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Seksi II Balai Gakkum Sumatera, KLHK (7/4) kemarin menahan tujuh mobil truk yang mengangkut 42 kubik kayu log (bulat).

Atas penangkapan tersebut enam supir ditahan di Desa Sumber Jaya dan Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Kayu-kayu ini diduga milik PT Putra Duta Indah Wood. Demikian rilis Ditjen Gakkum KLHK (7/4/2018).

Enam supir yang berinisial SY (25), D (34), EP (22), S (56), SU (26) dan Z (39) selanjutnya ditahan berikut barang bukti di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi untuk diperiksa oleh PPNS Balai Gakkum Sumatera.

Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas Balai Gakkum Sumatera.

“Aktivitas illegal logging PT PDIW sudah dua bulan dipantau oleh Unit Intelejen SPORC Brigade Harimau,” kata Edward Sembiring, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera.

Sembiring menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota SPORC Brigade Harimau yang telah bekerja sama dengan masyarakat sehingga kasus ini bisa diungkap.

“Saya berharap penangkapan ini bisa diketahui khalayak ramai dan semoga ada efek jera bagi para pelaku illegal logging,” lanjut Sembiring.

Kronologi penangkapan sendiri dimulai pada pukul 00.07 WIB (7/4/2018).

SPORC Brigade Harimau Seksi II disaat itu mengamankan lima truk mengangkut kayu bulat di Desa Muaro Kampeh.

Tak lama berselang yakni pukul 00.42 WIB, Tim SPORC kembali menahan dua buah truk di Desa Sumber Jaya dan Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Dari tujuh buah truk jenis Canter, Mitsubishi PS-120 dan Toyota Dyna, didapati memuat berbagai jenis dan ukuran kayu bulat sebanyak kurang lebih 42 meter kubik.

Enam supir truk selanjutnya ditangkap dan seorang lainnya melarikan diri.

Berdasarkan keterangan supir-supir itu kayu-kayu ini dimuat di logpond milik PT PDIW (Putra Duta Indah Wood)

"Pelaku melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b dan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar."tutup Edward (P03)
Komentar

Tampilkan

Terkini