-->

Iklan

Iklan

Aktivis Ini Minta Kejari Sigap Tanggani Kasus Dugaan Korupsi di Tebo

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 04 Mei 2018, Mei 04, 2018 WIB Last Updated 2018-05-04T04:31:51Z
NEWSPORTAL.id - Dukungan tim penyidik Kejari Tebo dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di beberapa OPD, terus mendapat dukungan.

Dukungan kali ini diberikan oleh Afriasyah aktivis Tebo-Jambi. “Saya sangat apresiasi atas uapaya Kejari Tebo mengungkap kasus dugaan korupsi di Tebo, “ujar Afriasyah pada NEWSPORTAL.id, Jumat (04/05/2018).

Soal dugaan korupsi di Dinas Perindag Naker terkait royalti Hak Guna Bangunan (HGB), Afriasyah berharap progres kerja tim penyidik Kejari Tebo tidak mengecewakan seperti hasil kerja DPRD Tebo pada Pansus Pasar yang pernah dibentuk, dan hingga saat ini tidak ada kejelasan.

Menurut dia, PAD Tebo di Dinas Perindag Naker banyak kebocoran, terutama pada sektor royalti HGB dan sewa kios.

Padahal, beber dia, kios Pemda sangat banyak jumlahnya. Seperti di Kecamatan Rimbo Bujang ada 362 kios, Kecamatan Sumay 21 kios, dan Kecamatan Tebo Tengah 108 kios. “Untuk itu, mari sama-sama kita tunggu hasil dari kinerja Kejari Tebo, “ajak dia.

Lebih jauh dijelaskan oleh Afriansyah, untuk tahap penyelidikan perkara jangka waktunya 20 hari dan bisa diperpanjang selama 14 hari. Jadi, kata dia, paling lama jangka waktu penyelidikan 34 hari kerja.

“Itu berdasarkan peraturan jaksa agung nomor : PERJA-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus,”ucapnya.

“Ya kita harap Kejari Tebo jangan berlarut-larut dan harus sigap menangani kasus dugaan korupsi tersebut. Karena masyarakat pasti pingin tau jelas kepastian hukum soal penyelewengan uang rakyat tersebut,”tutupnya. (P01)
Komentar

Tampilkan

Terkini