-->

Iklan

Iklan

Direktur Operasional PT REKI Dilaporkan Ke Polisi

Redaksi
Selasa, 29 Mei 2018, Mei 29, 2018 WIB Last Updated 2018-05-29T09:43:13Z
Bukti laporan ke polresta jambi (29/5/2018)
NEWSPORTAL.ID - LS, Direktur operasional PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT REKI) hari ini (29/5) dilaporkan ke Polresta Jambi terkait jawabannya dalam persidangan hubungan industrial (21/5) lalu.

Sebab, Jawaban LS selaku tergugat dalam persidangan tersebut menyatakan bahwa pengugat, Sdr Nazli, dituduh melakukan penghasutan terhadap serikat pekerja (SP PT REKI) untuk melakukan mogok kerja dan menghasut media massa untuk memfitnah perusahaan.

"Itu tuduhan keji dan sangat tidak beralasan, silahkan tanya serikat pekerjanya dan media massa, apa benar saya menghasut mereka,"ujar Nazli, siang ini paska melaporkan LS ke Polresta Jambi terkait fitnah dan pencemaran nama baiknya.

Ahmad, Ketua serikat pekerja (SP)  PT REKI ketika di konfirmasi tegas menampik tudingan tersebut.

"Sesadar saya tidak pernah bang Nazli menghasut kami" ujar Ahmad, Ketika ditanyakan perihal tuduhan LS.

Saya yakinkan lanjut Ahmad, bahwa inisiatif kata mogok kerja dalam pernyataan kami muncul atas kesepakatan bersama.

"Saat itu di voting dalam rapat anggota terkait beberapa poin pernyataan sikap," jelasnya.

Sementara itu, Adam Aziz, Head of officer partnership PT REKI ketika dihubungi menjawab belum tau tentang pelaporan direktur operasional PT REKI ke Polresta Jambi. "Maaf belum tau" tulisnya singkat melalui whatsApp (29/5/2018).

Selanjutnya kami berupaya meminta kontak Sdr.LS direktur operasional PT REKI untuk meminta tanggapannya atas laporan ini.

Namun Adam menyarankan agar menghubungi Agung selaku direktur keuangan PT REKI yang hasilnya hingga berita ini diturunkan tak kunjung memberikan tanggapan (P03)
Komentar

Tampilkan

Terkini