-->

Iklan

Iklan

DPRD Gelar Paripurna, Tujuh Ranperda Disahkan

NEWSPORTAL.ID
Rabu, 09 Mei 2018, Mei 09, 2018 WIB Last Updated 2018-05-09T09:25:52Z
NEWSPORTAL.id, MUAROJAMBI - DPRD gelàr Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Delapan Ranperda Kabupaten Muarojambi. Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah baik yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Muarojambi maupun Inisiatif DPRD Muarojambi, Tujuh Ranperda disetujui untuk disahkan menjadi Perda dan Satu Perda dipending. Ranperda yang dipending tersebut ialah Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah.

Dalam prosesnya, pada 20 Maret 2018, Tiga Panitia Khusus dibentuk untuk membahas ke delapan Ranperda tersebut. Pansus I membahas Ranperda pengelolaan Zakat dan Ranperda Pembentukan Perusahaan Daerah. Sementara Pansus II membahas Ranperda tentang Barang Milik Daerah, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Sistem Penyelengaraan Pendidikan. Dan Pansus III ditugasi membahas Ranperda Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Ranperda Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga dan Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu.

Dari kedelapan Ranperda tersebut, setelah melalui pembahasan bersama instansi terkait, Ranperda Pembentukan Perusahaan Daerah diputuskan untuk dipending.

"Untuk Ranperda Pembentukan Prusahan Daerah dipending karena harus menyesuaikan dengan PP No 54 tahun 2017 sampai batas waktu tertentu. Selanjutnya diserahkan pada forum sidang dewan yang terhormat," kata Fathuti ketua Pansus I.

Sementara ketujuh Ranperda lainnya, seperti disampaikan masing - masing Pansus terkait disetujui dengan beberapa perubahan, penyesuaian dan penghapusan pada Pasal-pasal di dalamnya. Pansus pun meminta agar nanti setelah disahkan menjadi Perda, pihak terkait bisa segera mensosalisasikan dan bisa ditegakkan demi kemaslahatan bersama.

Sementara itu, Bupati Muarojambi menyambut baik dengan disahkannya Tujuh Ranperda  tersebut. Setelah nanti disahkan menjadi Perda, tentu pihak terkait harus mensosialisasikan secara tepat agar informasi ini bisa tersampaikan.

"Setelah nanti disahkan tentunya Perda ini harus disosialisasikan dan diterapkan. Pihak terkait harus proaktif agar semua informasi bisa tersampaikan secara benar," pungkasnya. (P01/zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini