-->

Iklan

Iklan

Penempatan Lokasi Pembangunan Islamic Center di Rimbo Ulu Didemo Warga

NEWSPORTAL.ID
Senin, 28 Mei 2018, Mei 28, 2018 WIB Last Updated 2018-05-28T07:12:50Z
Warga saat orasi di depan kantor desa Suka Damai, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo. 
NEWSPORTAL.id - Penetapan lokasi pembangunan Islamic Center di desa Suka Damai, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, dipersoalkan warga desa setempat.

Pasalnya, menurut warga, penentuan lokasi tersebut tidak sesuai hasil musyawarah atau kesepakatan bersama.

Hal ini terungkap saat puluhan warga gwlae aksi damai di kantor desa Suka Damai, Kecamatan Rimbo Ulu.

Warga saat mediasi di aula kantor desa Suka Damai, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo. 
Ada 3 tuntutan yang dilontarkan oleh warga saat aksi yakni, mengembalikan lagi lokasi pembangunan Islamic Center sesuai dengan kesepakatan awal.

Membangun kembali beberapa bangunan desa yakni Balai Desa, Posyandu, TK dan Kantor BPD Suka Damai yang telah dibongkar paksa.

Dan mengembalikan status Sekretaris Desa yang saat ini dipimpin oleh Marban yang notabene adalah suami salah satu anggota DPRD Tebo.

Beberapa menit orasi, kepala desa Suka Damai minta beberapa perwakilan warga untuk melakukan mediasi.

Mediasi yang dilaksanakan di aula kantor desa ini, dihadiri langsung oleh Kades Suka Damai. Solikhin, Camat Rimbo Ulu Hj Siti Nariyah, Kapoles Rimbo Ulu, Danramil 416-07 Rimbo Bujang.

Dalam penjelasan Camat Rimbo Ulu Hj Siti Nariyah menjelaskan, penentuan lokasi pembangunan Islamic Center tersebut sudah melalui prosedur yakni rapat warga.

Diakuinya, jika dalam rapat tersebut ada pro dan kontra dalam penentuan lokasi. “Sudah 4 kali rapat untuk menentukan lokasinya. Dan penetapan lokasi sekarang sudah di SK kan oleh bapak bupati,” jelasnya.

Untuk memindahkan lokasi ke tempat semula, lanjut Buk Camat, itu bukanlah wewenang dia. Namun dirinya berjanji akan menyampaikan persoalan ini ke Bupati Tebo.

“Saya sebagai perpanjangan tangan bupati. Apapun keputusan bupati, itu yang saya jalankan, “tegas dia.

“Begiru juga dengan pengembalian status sekretaris desa, akan saya sampaikan ke bapak bupati, “tutupnya.

Setelah puas mendengar penjelasan dari Camat Rimbo Ulu, warga langsung membubarkan diri. “Kita minta persoalan ini segera diselesaikan. Kalau tidak, persoalan ini akan kita bawa keranah hukum, “pinta Basri Wardono koordinator aksi.

Dari penelusuran NEWSPORTAL.id pada website lpse.tebokab.go.id, lelang pembangunan Islamic Center di Kecamatan Rimbo Ulu, merupakan kategori Pekerjaan Konstruks yang dimenangkan oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA dengan alamat,  JL. Raya Rangkasbitung-Pandeglang Km.09 Kp. Beneur RT/RW. 004/002 Desa Selaraja Kec. Warunggunung Ka - Jambi (Kota) - Jambi.

Pekerjaan pada satuan kerja    Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tebo ini, dengan Pagu Rp 3.000.000.000,00, HPS    Rp 2.999.300.000,00, dengan harga penawaran dari rekanan sebesar Rp 2.841.690.000,00. (red)
Komentar

Tampilkan

Terkini