-->

Iklan

Iklan

Tanah Fasum di Desa Suka Damai Diduga Dikuasai Oknum Sekdes

NEWSPORTAL.ID
Senin, 28 Mei 2018, Mei 28, 2018 WIB Last Updated 2018-05-28T12:32:37Z
NEWSPORTAL.id - Keluarga dan oknum sekretaris desa Suka Damai, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, diduga menguasai tanah fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo.

Belum diketahui berapa luasan tanah fasum yang berada di desa Suka Damai ini, dikuasai oleh oknum suami anggota DPRD Tebo tersebut.

“Kuat dugaan jika pemindahan lokasi Islamic Center ada hubungannya dengan penguasaan tanah fasum oleh oknum Sekdes, “ungkap salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.

Menurut warga ini, awalnya rencana pembangunan Islamic Center berlokasi didepan kantor desa. Kemudian berubah, lokasinya di tanah fasum tersebut. “Sudah ada empat kali perubahan. Akhirnya ditetapkan lokasi pembangunan Islamic Center kembali ke lokasi awal, yakni di depan kantor desa, “ujar warga ini lagi.

Pantauan media ini dilokasi, banyak tanaman karet disekitar tanah fasum tersebut. Diduga, tanaman karet tersebut adalah milik Sekdes Suka Damai dan keluarganya.

Terkait dugaan ini, Marban Sekdes Suka Damai belum bisa dikonfirmasi.

Diketahui, penetapan lokasi pembangunan Islamic Center di desa Suka Damai, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, dipersoalkan oleh warga desa setempat.

Pasalnya, menurut warga, penentuan lokasi tersebut tidak sesuai hasil musyawarah atau kesepakatan bersama.

Hal ini terungkap saat puluhan warga gelar aksi damai di kantor desa Suka Damai, Kecamatan Rimbo Ulu.

Ada 3 tuntutan yang dilontarkan oleh warga saat aksi yakni, mengembalikan lagi lokasi pembangunan Islamic Center sesuai dengan kesepakatan awal.

Membangun kembali beberapa bangunan desa yakni Balai Desa, Posyandu, TK dan Kantor BPD Suka Damai yang telah dibongkar paksa.

Dan mengembalikan status Sekretaris Desa yang saat ini dipimpin oleh Marban yang notabene adalah suami salah satu anggota DPRD Tebo.

Beberapa menit orasi, kepala desa Suka Damai minta beberapa perwakilan warga untuk melakukan mediasi.

Mediasi yang dilaksanakan di aula kantor desa ini, dihadiri langsung oleh Kades Suka Damai. Solikhin, Camat Rimbo Ulu Hj Siti Nariyah, Kapoles Rimbo Ulu, Danramil 416-07 Rimbo Bujang.

Dalam penjelasan Camat Rimbo Ulu Hj Siti Nariyah menjelaskan, penentuan lokasi pembangunan Islamic Center tersebut sudah melalui prosedur yakni rapat warga.

Diakuinya, jika dalam rapat tersebut ada pro dan kontra dalam penentuan lokasi. “Sudah 4 kali rapat untuk menentukan lokasinya. Dan penetapan lokasi sekarang sudah di SK kan oleh bapak bupati,” jelasnya.

Untuk memindahkan lokasi ke tempat semula, lanjut Buk Camat, itu bukanlah wewenang dia. Namun dirinya berjanji akan menyampaikan persoalan ini ke Bupati Tebo.

“Saya sebagai perpanjangan tangan bupati. Apapun keputusan bupati, itu yang saya jalankan, “tegas dia.

“Begiru juga dengan pengembalian status sekretaris desa, akan saya sampaikan ke bapak bupati, “tutupnya.

Setelah puas mendengar penjelasan dari Camat Rimbo Ulu, warga langsung membubarkan diri. “Kita minta persoalan ini segera diselesaikan. Kalau tidak, persoalan ini akan kita bawa keranah hukum, “pinta Basri Wardono koordinator aksi.

Penelusuanp NEWSPORTAL.id pada website lpse.tebokab.go.id, lelang pembangunan Islamic Center di Kecamatan Rimbo Ulu, merupakan kategori Pekerjaan Konstruks yang dimenangkan oleh PT. NURYTA SARI PRATAMA dengan alamat,  JL. Raya Rangkasbitung-Pandeglang Km.09 Kp. Beneur RT/RW. 004/002 Desa Selaraja Kec. Warunggunung Ka - Jambi (Kota) - Jambi.

Pekerjaan pada satuan kerja    Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tebo ini, dengan Pagu Rp 3.000.000.000,00, HPS    Rp 2.999.300.000,00, dengan harga penawaran dari rekanan sebesar Rp 2.841.690.000,00. (red)
Komentar

Tampilkan

Terkini