PORTALTEBO.com - Bupati Tebo sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang pelarangan pemakaian gas elpiji 3 kg untuk hotel, restoran dan cafe serta pengalihan gas elpiji subsidi ke non subsidi di lingkungan ASN, anggota TNI dan pegawai BUMN/BUMD.
Pada surat edaran nomor : 500/233/Ekonomi/2018 tersebut, gas ukuran 3 kg hanya digunakan untuk rumah tangga kategori berpenghasilan maksimal Rp 1,5 juta per bulan.
Edy Sofyan Kabid Perdagangan di dinas Perindag Naker Kabupaten Tebo membenarkan atas adanya surat edaran tersebut.
“Iya benar bang, sesuai surat edaran dari bapak bupati gas elpiji 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dan UKM kecil,”singkat. (p01)