Barang bukti 1 unit sepeda motor yang diamankan tim Sultan Polres Tebo |
NEWSPORTAL.id - Team Sultan besukan Polres Tebo berhasil ungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Tebo.
Tersangka pelaku adalah AM (26) warga desa Lubuk Benteng Kecamatan Tebo Ulu, yang diringkus di simpang Logpon desa Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu, Selasa (19/06/2018) sekitar pukul 14.00 Wib.
Selain tersangka, team Sultan Polres Tebo juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Mio Soul warna biru dengan No. Pol : BH 2120 WN milik korban atas nama Edi K Bin Kahar (Alm).
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Hendra W Manurung, S.I.K, dikonfirmasi PORTALTEBO.com mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B- 14/ VI / 2018 /JAMBI / RES TEBO / SEKTOR VII Koto , Tanggal 19 Juni 2018.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan tersangka ini berawal dari informasi keberadaan tersangka yang diterima Polres Tebo pada Selasa (19/06/2018) sekira pukul 12.00 Wib.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan tersangka ini berawal dari informasi keberadaan tersangka yang diterima Polres Tebo pada Selasa (19/06/2018) sekira pukul 12.00 Wib.
Begitu menerima informasi tersebut, Kasat Reskrim langsung melaporkannya kepada Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman, S.I.K, dan Kapolres langsung memerintahkan Tim Sultan Polres Tebo untuk melakukan penangkapan.
Sesuai intruksi Kapolres, Team Sultan yang dipimpin oleh Ipda. Rifqi Abdilah, S.Tr.K langsung melakukan pengintaian.
Setelah mencium keberadaan tersangka, team langsung bergerak menuju kelokasi, tepatnya di simpang Logpon Desa Teluk Kuali Kecamatan Tebo Ulu.
Dilokasi tersebut, team menemukan dan langsung menangkap tersangka yang saat itu tengah membawa motor hasil curian dari Kecamatan VII Koto menuju desa Rambahan Kecamatan Tebo Ulu.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kita amankan di Polsek Rimbo Bujang, “kata Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Hendra W Manurung, S.I.K. (p01)