-->

Iklan

Iklan

Barang Bukti Dua Alat Berat Milik Kontraktor PT LAJ Dititip Rawat

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 29 Juni 2018, Juni 29, 2018 WIB Last Updated 2018-06-29T05:57:52Z
NEWSPORTAL.id - Dua alat berat milik kontraktor PT LAJ yang dijadikan alat bukti pengrusakan lahan warga di Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir pada Maret lalu, Jumat (29/06/2018), dititip rawatkan ke pemilik.

Nur Sholikin Kasi Pidum Kejari Tebo mengatakan, dua alat berat tersebut sudah ditetapkan sebagai barang bukti oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebo. “Sekarang dititip rawatkan ke pemiliknya, “ujar Nur Sholikin dikonfirmasi NEWSPORTAL.id.

Ditanya mengapa dititip rawatkan, Nur Sholikin mengatakan karena ada kekhawatiran jika alat berat tersebut rusak, atau ada perangkat atau spare part yang hilang. “Masalahnya tidak ada jaminan untuk perawatan atau keamanan,”kata dia.

“Untuk lebih jelas silahkan tanya langsung ke PN. Itu barang bukti PN, “tutup dia.

Sebelumnya, Selasa (26/06/2018) Dua Alat Berat milik Kontraktor PT LAJ terparkir didepan Kantor Kejari Tebo. Dua alat berat tersebut adalah barang bukti pengrusakan lahan warga di Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir pada Maret lalu.

Humas PT LAJ, Widi didampingi rekanya mendatangi Kejaksaan Negeri Tebo pada Selasa (26/06/2018) terkait kasus tersebut. Setelah keluar dari ruangan Kasi Pidum Nur Solikhin Widi menjelaskan kepada awak media bahwa Dua alat berat tersebut adalah barang bukti.

"Alat berat tersebut milik kontraktor LAJ, alat berat ink menjadi alat bukti tindak pidana atas pengrusakan yang diadukan,"kata Widi yang sempat mengatakan bahwa dirinya hanya karyawan.

Widi juga menegaskan bahwa, penyebab alat berat menjadi barang bukti karena  digunakan secara paksa dibawah ancaman oleh oknum. Alat berat tersebut digunakan untuk melakukan pengrusakan pada tanggal 4 hingga 7 maret 2018, terhadap properti warga seluas 5 hektar di Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir.

"Jadi intinya begini, alat berat ini menjadi barang bukti karena digunakan secara paksa untuk melakukan pengrusakan properti warga di Lampungan Balai Rajo seluas Lima Hektar,"jelasnya.

Selain itu, Widi juga menyatakan bahwa sebelumnya sempat diakukan Mediasi pada tanggal 16 Maret, namun terlanjur ada pengrusakan terhadap properti warga, maka warga melaporkan kejadian tersebut, sehingga akhirnya alat berat itu menjadi alat bukti. (P01)
Komentar

Tampilkan

Terkini