-->

Iklan

Iklan

Berkas Perkara Sindikat Illegal Logging 12 Tsk Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi

Redaksi
Rabu, 06 Juni 2018, Juni 06, 2018 WIB Last Updated 2018-06-06T06:35:17Z
Tersangka Sindikat Illegal Logging 
NEWSPORTAL.ID - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Kemarin (5/6) telah menyerahkan 12 tersangka dan barang bukti kasus sindikat illegal logging kepada Kejaksaan Tinggi di Lampung.

Ke 12 orang yang sudah ditetapkan tersangka diketahui terdiri dari pemodal, penebang, pengangkut dan pembeli kayu. Demikian rilis Gakkum KLHK wilayah sumatera yang diterima media ini (6/6/2018).

“Kami berterima kasih kepada masyarakat dan instansi terkait di Lampung yang sudah membantu pemidanaan kasus illegal logging ini. Kejahatan lingkungan seperti illegal logging adalah kejahatan extra ordinary yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Saya berharap proses persidangan dapat dilaksanakan secepatnya untuk memberikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum. Dan putusannya nanti bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan mereka yang terlibat dalam illegal logging,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Edward Sembiring, 5 Juni 2018.

Sebagaimana informasinya, Tim Gabungan dari Gakkum KLHK dan Dishut Provinsi Lampung, Sebelumnya, Pada tanggal 6 April 2018 berhasil mengamankan sindikat illegal logging jenis sonokeling di kawasan Hutan Lindung Register 22 Way Waya, Dusun VII Sendang Dadi, Kampung Sendang Mulyo Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung.

Dari operasi tersebut, Tim menyita 52 kayu gelondongan jenis sonokeling di sebuah mobil truk cold diesel, 11 batang kayu gelondongan lainnya di satu mobil Carry Mini Bus dan dua unit sepeda motor.

Selanjutnya, Tanggal 8 April 2018, penyidik Balai Gakkum menetapkan 12 pelaku illegal logging yaitu IS, IMAM, SUM, Medi, Putu, TM, Ek, HK, RD, As, dan Jp menjadi tersangka.

Atas kasus ini, Para pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Huruf c dan/atau Pasal 83 Ayat 1 Huruf a dan b dan/atau Pasal 87 Ayat 1 dan/atau Pasal 88 dan 94, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 78 Ayat 5 dan 15, Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan dengan maksimal Rp 2,5 miliar (Red)


Komentar

Tampilkan

Terkini