-->

Iklan

Iklan

HLH 2018 Walhi Kritisi Seperempat Wilayah Jambi Dikuasai Koorporasi

Redaksi
Selasa, 05 Juni 2018, Juni 05, 2018 WIB Last Updated 2018-06-05T13:26:01Z
Walhi Jambi Dalam Rangka Memperingati HLH 2018
NEWSPORTAL.ID - Wahana Lingkungan Hidup Jambi atau biasa disingkat Walhi Jambi, Hari ini (5/6) yang juga bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup (HLH) Dunia, Menyoroti ratusan ribu hektar lahan di Provinsi Jambi yang sudah dikuasai koorporasi atau izin perusahaan untuk kepentingan perkebunan sawit, Hutan Tanaman Industri hingga pertambangan.

"Jambi hari ini sudah dikuasai oleh  korporasi melalui 600 ribu hektare untuk perkebunan sawit dan 800 ribu hektare untuk Hutan Tanaman Industri (HTI)," ujar Abdullah, Manager kampanye dan penguatan Jaringan Walhi Jambi melalui rilisnya (5/6/2018).

Bencana ekologi seperti kebakaran hutan dan lahan di tahun 2015 lalu, lanjutnya, Diketahui sebagian besarnya titik api berasal dari dua bidang industry tersebut.

Namun sayangnya, kata Abdulah, di tengah arus ekonomi global saat ini aktivitas pemanfaatan sumber daya alam masih ditemui yang mengabaikan keberlangsungan ekosistem demi mendapatkan untung besar.

"Pertahun 2017 saja kami mencatat ada sekitar 39 desa yang berkonflik dengan perusahaan HTI dan 22 desa dengan perusahaan  sawit"terang Abdullah.

Begitu juga di sektor tambang batubara karena sudah membawa dampak kerusakan ekologi seperti yang dialami masyarakat Desa Taman Dewa Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun karena sudah ada dinding rumah yang retak, krisis air bersih, kekeringan, banjir dan sebagainya.

"Itu belum ditambah 80 persen lokasi eks tambang yang hingga kini tidak dilakukan reklamasi atau pemulihan. Tapi pada dasarnya semua itu tidak terlepas dari lemahnya keberpihakan pemerintah dalam konteks pengelolaan sumber daya alam"tegasnya.

Ketimpangan penguasaan sumber daya alam inilah kata Abdullah, yang mengakibatkan rentetan bencana ekologi seperti banjir, longsor, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran sungai, rusaknya daerah aliran sungai, perubahan fungsi kawasan dan hilangnya wilayah tangkapan air serta konflik sumber daya alam dan satwa"papar Manager kampanye dan penguatan Jaringan Walhi Jambi ini.

Untuk itu lanjutnya, Melalui Peringatan Hari Lingkungan Hidup sedunia yang jatuh pada hari ini, Kami mengajak agar kita semua lebih peduli terhadap lingkungan mulai dari berpikir kritis, ramah lingkungan, dan bersama-sama mewujudkan keadilan ekologi serta memastikan pengakuan dan perlindungan wilayah kelola rakyat dari ancaman penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang tidak berpihak pada lingkungan. Terutama bagi pihak yang berperan menyebabkan kerusakan lingkungan itu sendiri."ujarnya menambahkan.

Sebab, tutup Abdullah, UUD 1945 Pasal 28 H Ayat 1 berbunyi: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat pelayanan kesehatan (Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini