-->

Iklan

Iklan

Pembunuh Sadis di Tebo Dihukum Seumur Hidup

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 26 Juni 2018, Juni 26, 2018 WIB Last Updated 2018-06-26T10:40:25Z
NEWSPORTAL.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo menjatuhkan vonis pidana penjara selama seumur hidup terhadap Wirani Laila Cs, pelaku pembunuhan sadis di perkebunan PT TPIL, Kabupaten Tebo.

Ketua majelis hakim Ricky Fardinan membacakan vonis di ruang sidang PN Tebo, Selasa (26/06/2018).

Pantauan PORTALTEBO.com, Wirani Laila, Fandy, dan Arman tampak tertunduk saat hakim ketua membacakan vonis atas mereka.

Setelah mendengar pembelaan secara tertulis dari terdakwa dan sejumlah pertimbangan diputuskan ketiganya divonis hukuman seumur hidup.

Ketiga terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir dan mengajukan pembelaan. “Terhadap putusan tersebut saudara memiliki hak menerima putusan jika sependapat dan jika tidak,  dapat mengajukan upaya hukum namun putusannya bisa di atas putusan atau di bawah putusan majelis hukum,"kata Ricky Fardinan.

Diketahui, pembunuhan sadis dan sangat keji ini terjadi pada akhir bulan Oktober 2017 lalu. Ridwan Simbolon karyawan PT. TPIL melaporkan atas hilangnya istri beserta anaknya Dona Sitorus dan Niconius Iraldo Simbolon (4) serta tetangganya Ita Susanti.

Pada 6 November 2017, warga perkebunan Afdeling I PT. TPIL dihebohkan dengan penemuan jasad manusia yang sudah cerai berai berserakan dikebun sawit. Jasad yang ternyata diketahui adalah jasad ketiga korban yang hilang yakni Dona Sitorus, Ita Susanti dan Niconius.

Polisi menyimpulkan kalau jasad yang sudah membusuk tersebut adalah korban pembunuhan, penyidikan dan pengembangan kasus dilakukan, hebat, belum satu bulan kasus pembunuhan sadis ini terungkap.

Pada 16 Desember 2017, tim reskrim Polres Tebo berhasil menangkap otal pembunuhan sadis tersebut, yakni Wirani Laia alias Mamak Febri. Wanita muda ini ditangkap ditemat persembunyiannya di Medan Sumatera Utara. Berselang beberapa hari, 2 pelaku lain yakni Arman Laia dan Fandi Giawa berhasil dibekuk disalah satu kebun sawit milik warga Tanah Tumbuh Bungo.

Dari pengakuan dan reka ulang yang digelar Polres Bungo pada 20 Desember 2017, terlihat bagaimana kejinya ketiga pelaku ini menghabisi nyawa ketiga korban. Semua korban dirobek bagian perutnya menggunakan egrek alat panen sawit dan isi perutnya dikeluarkan. Sadisnya aksi ketiga pelaku ini membuat sedih keluarga para korban yang ditinggalkan terumaha Ridwan Simbolon. Suami dari Dona Sitorus dan Ayah dari Niconius ini meminta para pelaku dihukum mati. (P01)
Komentar

Tampilkan

Terkini