-->

Iklan

Iklan

Begini Penjelasan Terkait Desakan Peninjauan Ulang Izin HTR 5 Koperasi

Redaksi
Selasa, 10 Juli 2018, Juli 10, 2018 WIB Last Updated 2018-07-10T12:40:22Z
Aditya Pendamping Koperasi HTR (9/7/2018)
NEWSPORTAL.ID - Pro dan kontra terkait terbitnya izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) 5 koperasi di Desa Sengkati Baru Kec. Mersam Kabupaten Batanghari seluas 3.142 hektar ternyata bukan saja mendapat penolakan dan reaksi pendudukan lahan dari warga sekitar tapi Kades dan Camat setempat diketahui pernah berkirim surat ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar Izin HTR ditinjau kembali.

Seperti surat yang dilayangkan oleh Camat Marosebo Ulu kepada Menteri LHK pertangal 19 Mei 2018 lalu, Perihal Fasilitasi dan tindaklanjut permohonan peninjauan kembali penerbitan IUPHHK-HTR 5 Koperasi ; Alam Sumber Sejahtera, Alam Tumbuh Hijau, Rimba Karimah, Tumbuh Hijau Lestari, dan Koperasi Pajar Hutan Kehidupan.

Dalam suratnya itu M. Salman selaku camat menilai, Penerbitan salah satu izin HTR koperasi telah melewati batas wilayah administrasi Kec. Mersam atau masuk ke wilayah administrasi Kec. Marosebo ulu.

Dan proses pengajuan permohonannya tidak tidak sepengetahuan pihak desa dan kecamatan dan masyarakat sekitar yg mestinya sebagai penerima sasaran program perhutanan sosial.

Peninjauan kembali tersebut menurutnya perlu dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya konflik sosial dan melahirkan prosedur izin yang sesuai dengan ketentuan tentang perhutanan sosial maka dari itu sasaran penerima program adalah masyarakat sekitar sebagaimana dokumen Gapoktan Berkah Bertuah.

Agar sesuai dengan pasal 1 ayat 5 dan pasal 14 ayat 1 Peraturan Dirjen PSKL No.13/PSKL/Set/PSL.0/11/2016 tentang pedoman verifikasi permohonan IUPHHK-HTR yang mana pemerintahan kecamatan perlu dilibatkan dalam pengajuan permohonan sosial yang disampaikan baik oleh kelompok tani hutan/Gapoktan maupun koperasi.

Kemudian, Sanusi selaku Camat Mersam diketahui juga sudah mengirimkan surat ke Menteri LHK perihal permohonan fasilitasi mediasi penyelesaian konflik permohonan Gapoktan Rimbo Harapan Bersama dan Gapoktan Belanti Jaya Makmur terkait terbitnya izin HTR 5 koperasi.

Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan karena persoalan ini telah melibatkan empat wilayah Desa yakni Belanti Jaya, Bukit Harapan, Buluh Kasap dan Desa Sengkati Baru yang berada di dua kecamatan.

Dan berdasarkan subyek para pemohon yang telah menyampaikan permohonan perhutanan sosial hanya Gapoktan Rimbo Harapan Bersama dan Gapoktan Belanti Jaya yang diketahui oleh pemerintah desa dan kecamatan.

Sedangkan pengajuan yang disampaikan pihak koperasi tanpa diketahui pemerintah setempat dan administrasinya juga berada jauh diluar wilayah obyek perhutanan sosial.

Berdasarkan pertimbangan obyek dan subyek diatas menurutnya sudah semestinya sasaran penerima program adalah masyarakat desa sekitar Bukit Harapan dan desa Belanti Jaya Kec. Mersam dapat di fasilitasi.

Menanggapi adanya desakan peninjauan kembali atas izin 5 koperasi HTR yang ia dampingi, Aditya, Selaku pendamping 5 koperasi menyampaikan penjelasannya kepada media ini.

Menurut Adit, Usulan peninjauan kembali atas izin HTR 5 koperasi sudah di jawab langsung oleh pihak kementrian melalui surat resmi kepada pihak Gapoktan sejak bulan April yang lalu.

Dalam surat tersebut dijelaskan sebagai berikut;

Pertama IUPHHK HTR diberikan pada kawasan hutan produksi tetap (HP) yang tidak di bebani izin, Memperhatikan peta PIAPS yang di terbitkan Kementrian LHK dan yang di perbaharui secara berkala.

Pemegang IUPHHK HTR (poin kedua dalam surat tersebut) menyatakan masyarakat tempatan yang berdomisili di dalam atau di sekitar hutan, di satu desa atau beberapa desa di dalam satu wiayah kabupaten yang kehidupannya sangat tergantung pada kawasan hutan, bergabung dalam kelompok tani hutan, gapoktan maupun koperasi.

Penerbitan IUPHHK HTR pada 5 koperasi tersebut (Poin ketiga) telah mengikuti prosedur perizinan berdasarkan Permen LHK No. P83 MenLHK/Setjen/Kom.1/10/2016, Tentang perhutanan sosial dan Perdirjen PSKL No P13/PSKL/Set/PSL.0/11/2016 tentang pedoman verifikasi permohonan IPUHHK HTR dan di fasilitasi oleh Pokja PPS Provinsi Jambi.

Apabila terdapat masyarakat yang memenuhi syarat sebagaimana butir ke-2 dapat memohon IUPHHK HTR pada kawasan HP lain dan PIAPS dan belum di bebani izin, atau bergabung dengan pemegang IUPHHK-HTR terdekat.

“Jadi, Terbitnya Izin IUPHHK-HTR 5 Koperasi di Sengkati Baru telah mengacu pada regulasi dan sudah berproses sesuai aturan,” tutupnya mengakhiri (10/7/2018).

Namun begitu, merujuk hasil pertemuan yang di fasilitasi oleh Kemen LHK kemarin siang (9/7) bersama para pihak di Dishut Provinsi Jambi, Tak bisa dipungkiri Gejolak di tingkat tapak masih terus berlangsung termasuk mendesak peninjauan ulang izin HTR seperti yang di sampaikan oleh PPJ, Prana dan SMB dalam paparannya (Red)
Komentar

Tampilkan

Terkini