NEWSPORTAL.id – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo, akhirnya penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, Senin (9/7/2018), menahan Sarjono, Kadis Pertanian Tebo.
Selain itu, tiga tersangka lainnya juga ikut ditahan. Mereka adalah Kembar Nainggolan, Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan, dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan embung.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol I Komang Sandi Asrana mengatakan, pihaknya telah merampungkan berkas keempat tersangka. Bahkan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, dan dinyatakan lengkap.
Kata dia, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan jaksa, untuk tahap selanjutnya. “Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata dia.
Pembangunan embung ini diambil dari anggaran DAK tahun anggaran 2015. Dalam DIPA TPHKP proyek ini senilai Rp 1,8 miliar.
Sebelumnya, Polres Tebo yang menangani kasus ini juga sudah menetapkan Sarjono sebagai tersangka. Namun, status tersangka dinyatakan gugur oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Tebo dalam sidang Praperadilan.
Pimpinan sidang, Ricky Fardinan, SH dalam amar putusannya menyatakan dan menetapkan permohonan Ir Sarjono diterima dan status tersangka Sarjono dinyatakan tidak sah.
Pimpinan sidang, Ricky Fardinan, SH dalam amar putusannya menyatakan dan menetapkan permohonan Ir Sarjono diterima dan status tersangka Sarjono dinyatakan tidak sah.
Dari 7 poin yang diajukan oleh kuasa hukum, 6 poin dikabulkan oleh hakim. Sedangkan 1 poin mengenai kerugian materil ditolak. (red)