-->

Iklan

Iklan

Dugaan Pungli Prona di Embacang Dilaporkan ke Kejaksaan

NEWSPORTAL.ID
Kamis, 19 Juli 2018, Juli 19, 2018 WIB Last Updated 2018-07-19T06:27:25Z
NEWSPORTAL.id - Warga desa Embacang Gedang, Kecamatan Muara Tabir, Kamis (19/07/2018), melaporkan soal dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap pengurusan sertifikat prona di desa tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Kamis (19/07/2018).

Laporan yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo tersebut, diantar diantar langsung oleh perwakilan warga ke kantor Kejari Tebo sekitar pukul 11.20 Wib.

Dalam laporan tersebut diduga telah terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tim pengurus sertifikat prona desa Embacang Gedang, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo tahun 2016-2017.

Adapun nama-nama tim pengurus sertifikat prona desa Embacang Gedang adalah BH alias RB dan HR oknum anggota BPD.

Dalam laporan tersebut dirincikan bahwa, untuk pembuatan sertifikat perumahan tahun 2016 dipungut biaya Rp.900 ribu per sertifikat, sertifikat perkebunan tahun 2016 dipungut biaya sebesar Rp.1,2 juta per sertifikat, dan pembuatan sertifikat perubahan dan perkebunan tahun 2017 dipungut biaya sebesar Rp.350 ribu sampai Rp.400 ribu per sertifikat.

“Sampai sekarang masih ada sertifikat yang ditahan oleh tim pengurus desa, karena masyarakat banyak yang tidak mampu membayar biaya sertifikat tersebut, “ujar Muhammad salah seorang warga desa Embacang Gedang.

Didampingi Herman yang juga warga desa Embacang Gedang, Muhammad minta kepada pihak Kejari Tebo agar memeriksa tim desa Embacang Gedang yang telah melakukan Pungli pembuatan sertifikat prona tahun 2016-2017.

“Laporannya sudah kita layangkan ke Kejari Tebo, dan kita tembuskan kebeberapa pihak terkait, termasuk ke Presiden RI, “ucapnya.

Terkait hal ini, Kepala Desa Embacang Gedang, Kecamatan Muara Tabir, Sulman mengatakan, warganya yang membuat laporan itu termasuk barisan patah hati.

Menurut dia, pihak desa tidak pernah mengusulkan program sertipikat prona di tahun 2016-2017. Dia juga mengatakan, Baharudin dan Heriyanto yang dilaporkan warga adalah tim pengukuran.

"Kalau mereka ada bukti silahkan laporkan saja. Mereka itu mungkin orang yang masuk dalam barisan patah hati. Mereka itu sudah biasa ikut tim BPN mengukur lahan, sampai ke sosialisasinya," kata Sulman,  dihubungi via ponselnya.

Dikatakannya,  ditahun 2016 dan 2017 tidak ada kegiatan prona. Tapi 2017 program PTSL sekarang namanya. Secara resmi desa tidak pernah ada usulan disampaikan ke BPN untuk mengikuti program yang dilaporkan itu. Saya Kira yang lebih tahu masalah itu BPN.

"Untuk prona ditahun 2016 desa embacang gedang tidak ada mengusulkan prona sedangkan untuk pengajuan ditahun 2017 diajukan PTSL," katanya. (P01)

Komentar

Tampilkan

Terkini