-->

Iklan

Iklan

GMPK Berharap Pemkab Beri Bantuan Hukum Untuk Sarjono dan Kembar Nainggolan

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 10 Juli 2018, Juli 10, 2018 WIB Last Updated 2018-07-10T12:57:47Z
NEWSPORTAL.id - Ketua Umum Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Bibit Samad Rianto, melalui Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) GMPK Kabupaten Tebo, Tomson Purba berharap pada Pemda Tebo memberikan bantuan hukum kepada 2 orang ASN Tebo yang telah ditetapkan tersangka dan saat ini ditahan di Polda Jambi.

Dua orang ASN tersebut yakni Sarjono Kepala Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura dan Ketahanan Pangan (DTPH dan KP) Kabupaten Tebo, dan Kembar Nainggolan Kabid Sarpras DTPH dan KP Tebo.

Keduanya ditahan di Polda Jambi karena tersandung kasus dugaan korupsi pada proyek embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto.

“Jadi saya atas nama GMPK berharap pada Pemda Tebo atau bapak Sukandar Bupati Tebo, dapat memberikan bantuan hukum kepada tersangka korupsi embung di sungai Abang, yakni Sarjono dan PPTKnya Kembar Nainggolan,”ujar Tomson Purba Ketua DPD GMPK Kabupaten Tebo, Selasa (10/07/2018).

"Saya berharap bahwa sebagai Pimpinan ASN di Kabupaten Tebo, pak Sukandar Bupati Tebo sudah seharusnya mempersiapkan Tim Bantuan Hukum untuk membela anak buahnya,”harap Tomson lagi.

Dia mengatakan bahwa Proyek Embung Sungai Abang tersebut adalah Proyek Pemda Tebo, “Jadi penanggung jawab utama proyek tersebut adalah Bupati,”tutupnya.

Diketahui, Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo, akhirnya penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, Senin (9/7/2018), menahan Sarjono, Kadis Pertanian Tebo.

Selain itu, tiga tersangka lainnya juga ikut ditahan. Mereka adalah Kembar Nainggolan, Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan, dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan embung.

Sekira pukul 14.30, keempatnya dibawa turun dari ruang Tipikor. Tiap orang didampingi penyidik. Semua tersangka mengenakan rompi warna orange. Kuasa hukum mereka juga tampak ikut mendampingi.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol I Komang Sandi Asrana mengatakan, pihaknya telah merampungkan berkas keempat tersangka. Bahkan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, dan dinyatakan lengkap.

Kata dia, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan jaksa, untuk tahap selanjutnya. “Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata dia.

Pembangunan embung ini diambil dari anggaran DAK tahun anggaran 2015. Dalam DIPA TPHKP proyek ini senilai Rp 1,8 miliar.

Sebelumnya, Polres Tebo yang menangani kasus ini juga sudah menetapkan Sarjono sebagai tersangka. Namun, status tersangka dinyatakan gugur oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Tebo dalam sidang Praperadilan.
Pimpinan sidang, Ricky Fardinan, SH dalam amar putusannya menyatakan dan menetapkan permohonan Ir Sarjono diterima dan status tersangka Sarjono dinyatakan tidak sah.

Dari 7 poin yang diajukan oleh kuasa hukum, 6 poin dikabulkan oleh hakim. Sedangkan 1 poin mengenai kerugian materil ditolak. (red)
Komentar

Tampilkan

Terkini