-->

Iklan

Iklan

Hak Politik Diabaikan, SAD Tanah Garo Ancam Golput Pada Pemilu 2019

NEWSPORTAL.ID
Rabu, 04 Juli 2018, Juli 04, 2018 WIB Last Updated 2018-07-04T16:33:57Z
NEWSPORTAL.id - Suku terasing pedalaman di propinsi Jambi atau Suku Anak Dalam (SAD) berupaya menemui Sukandar Bupati Tebo, Rabu (04/07/2018), di kantor Bupati Tebo.

Namun upaya mereka tidak seperti yang diharapkan. Meskipun begitu, mereka sempat berjumpa dengan wakil bupati Tebo, Syahlan Arfan.

Pada kesempatan itu, mereka menyampaikan persoalan terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Sabtu (30/06/2018).

Kemudian wakil bupati mengarahkannya melakukan audiensi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tebo.

Dalam diskusi singkat di aula dinas PMD disampaikan bahwa, SAD menginginkan menyalurkan hak pilihnya pada Pilkades Tanah garo yang tidak bisa mencoblos.

Tumenggung Ngukir menyatakan bahwa panitia pemilihan Pilkades Tanah Garo tidak memberikan kesempatan pada SAD mencoblos.

Tidak itu saja, tidak adanya pendataan pemilih hingga tidak adanya undangan yang disampaikan kepada mereka.

Pada hari pencoblosan surat undangan diberi oleh salah satu tim calon kepala desa bukan oleh panitia langsung.

" Pengalaman kami, selama ini disetiap ada pemilihan. Biasanya kami diberikan bimbingan untuk pemilihan.  Makanya, kami datang kemari minta pak Bupati supaya pilkades Tanah garo dilakukan pemilihan ulang. Supaya kami juga memberikan hak kami untuk memilih kepala desa, " kata Temenggung Ngukir, perwakilan SAD yang diterima langsung Kepala bidang Pemerintahan desa DPMD Tebo,  Ansori, SH, Rabu (4/7/2018).

Kisruh pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dikabupaten Tebo propinsi Jambi yang diselenggarakan serentak di 38 desa yang berlangsung pada 30 Juni 2018 pekan lalu itu.  Khususnya di desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir, sepertinya terus meluas.

Hingga akan berdampak pada pemilu legislatif dan pemilihan presiden pada 2019 tahun depan. Bila saja, keinginan sekitar 200 orang suku anak dalam (SAD) tidak diakomodir oleh pihak yang terkait disana.

"Kalau hak kami tidak dipenuhi. Untuk pemilihan umum yang akan datang SAD di Tanah Garo khususnya di Makekal tidak akan milih," kata Ngukir.

Sementara itu pendamping SAD, Sadari menyatakan bahwa mereka (SAD) sudah jauh-jauh datang ke dusun agar bisa ikut milih, namun tidak bisa mencoblos.

Meskipun identitas KTP dan kartu keluarga sudah diterima panitia. Tetapi tetap tidak diberikan kesempatan. Alasan panitia karena keterbatasan waktu. Padahal sebagian dari mereka masuk dalam DPT.

Tuntutan warga SAD ini ditanggapi langsung oleh Ansori Kabid Pemerintahan desa di DPMD Tebo. Dia menyarankan kepada warga SAD agar mengikuti tahapan yang sudah ada yakni, membuat keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada BPD dan panitia Pilkades.

"Kita tidak punya hak untuk memutuskan masalah ini, apalagi memutuskan untuk dilakukan pemilihan ulang. Silahkan ikuti tahapannya, " jelas Ansori.

Jika BPD maupun panitia Pilkades tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini. Melalui pihak Kecamatan akan menyerahkan penyelesaian ini ke pihak kabupaten.

"Nah, kalau diserahkan ke kabupaten, baru kita punya wewenang, "kata dia.

Menurut dia, kami tidak bisa menjawab apa yang disampaikan oleh perwakilan SAD itu.  Karena masalah itu masih ranahnya, panitia didesa dan kecamatan. Jadi, silahkan bapak koordinasi dengan calonnya. Mungkin saja nanti calon itu bisa menyampaikan keberatan. (red)
Komentar

Tampilkan

Terkini