-->

Iklan

Iklan

KLHK Fasilitasi Penyelesaian Konflik Antara SMB Dengan PT WKS

Redaksi
Selasa, 10 Juli 2018, Juli 10, 2018 WIB Last Updated 2018-07-10T04:28:13Z
Suasana pertemuan (9/7/2018)
NEWSPORTAL.ID - Permasalahan antara PT Wira Karya Sakti (PT WKS) dengan Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) Kemarin, Senin (9/7) Dibahas lebih lanjut di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi yang di fasilitasi oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Melalui Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL) Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) untuk percepatan penyelesaian masalah yang terkait dengan sektor kehutanan, masyarakat dan pelaku usaha ini.

Dalam kesempatan ini pihak perusahaan memaparkan kondisi paska pendudukan lahan yang dilakukan oleh SMB dalam 3 bulan terakhir.

Dari paparan tersebut diketahui dalam tempo 3 bulan terakhir (April-Juli 2018) luas cakupan lahan yang sudah di duduki oleh SMB mencapai 8000 hektar.

Dengan jumlah pondok 904 buah dan tanaman yang sudah dirusak lebih dari 500 hektar. Terjadi pembakaran dan pengrusakan pos jaga bahkan melukai beberapa security yang semua itu sebelumnya sudah dilaporkan kepada Tim Terpadu (Timdu) Batanghari dan Polres setempat untuk ditindaklanjuti.

"Dampak yang kami rasakan sudah luar biasa. Karyawan yang bekerja dilapangan kondisinya banyak ketakutan intinya radius 8000 hektar itu sudah betul-betul menjadi zona merah atau areal yang berbahaya." Terang Taufik, Humas PT WKS.

Berbagai upaya persuasif sudah dilakukan namun sejauh ini aksi yang dilakukan oleh SMB seperti tidak terkontrol dan makin merajalela. 

Bukan cuma perusahaan yang resah tapi situasi tidak kondusif tersebut juga mendapat perhatian dan sikap dari kepala desa yang ada di sekitar areal pendudukan lahan.

“Pertanggal 5 Juli kemarin justru sudah 13 Kades mengeluarkan pernyataan tertulis bahwa tidak mendukung kegiatan SMB dan minta supaya dilakukan penegakan hukum/penertiban. Karena sudah membuat situasi masyarakat menjadi was-was karena informasinya banyak warga dari luar daerah yang datang ke lokasi.

Jadi dalam kesempatan ini pihaknya berharap ada sikap yang cepat dan baik agar perusahaan dan masyarakat memperoleh perlindungan dalam kehidupan sehari-hari dan usaha.

“Kepada SMB kegiatannya mesti di coling down karena proses penyelesaian masalah sedang berjalan dan harus sama-sama kita hormati.”tutupnya.

Hal senada disampaikan oleh Aditya pendamping 5 Koperasi yang mendapat izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di wilayah desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari yang arealnya juga diduduki oleh SMB.

Pihaknya juga sudah melaporkan perihal tersebut ke Polres Batanghari untuk mendapatkan perlindungan. Dan menolak tudingan bahwa 5 koperasi yang mereka dampingi adalah bentukan dari PT. WKS. Karena kenyataannya selama 3 tahun mereka justru tidak betegur sapa.

"Aneh sekali, Paska izin HTR di Sengkati kami peroleh, Tau-tau ada surat dari Muslim ketua SMB menolak HTR tersebut. Kemudian ujug-ujug melakukan pendudukan lahan," cecarnya memaparkan.

Dalam kesempatan ini lanjut Adit, Perlu kami tegaskan bahwa 5 koperasi tidak berkonflik dengan siapapun seperti yang tertera dalam agenda undangan hari ini karena untuk perihalnya untuk menyelesaikan masalah antara PT. WKS dengan SMB, bukan dengan 5 Koperasi. 

"Kenapa kami hadir disini karena kami sudah melaporkan SMB ke Polres Batanghari sejak Mei lalu yang hingga kini belum ada perkembangannya," ujar ketua LSM Amphal tersebut.

Jadi, lanjutnya, Kami hari ini akan menitip surat kepada Pak Ari untuk Dirjen Gakum dan Mentri karena situasi dan kondisi ini, menurut kami, unsurnya sudah terpenuhi.

"Jika ijin HTR ini tidak ada perlindungan maka semua akan kami laporkan dan minggu depan kami akan konsolidasi dengan semua anggota di desa"tutupnya.

Menyikapi hal tersebut, Afrizal, Ketua Timdu Batanghari mengatakan bahwa pada dasarnya Timdu sangat berharap bagaimana situasi dan kondisi warga di  Batanghari tidak ada yang berkonflik, Khususnya yang ada di wilayah pendudukan lahan saat ini.

“Makanya kami terus ikuti tiap prosesnya dan Timdu sudah memberi surat peringatan kepada SMB dengan tujuan supaya masalah ini tidak makin meluas karena PT. WKS dan HTR sudah sama-sama punya hak berupa izin dari kementrian.”terangnya.

Kemarin itu, lanjut kepala Kesbangpol Batanghari ini, Jika kelompok SMB terus bergerak ada warga Mersam sempat bertanya apakah kami perlu turun tangan untuk mengatasinya? Nah, Maka dari itu proses penyelesaian masalah ini harus berhati-hati. 

“Kami tetap mengantisipasi potensi konflik sosial yang ada karena soal lahan apalagi kawasan hutan wewenangannya ada pada kementrian atau pemerintah pusat.”tutupnya.

Selanjutnya, Kapolres Batanghari berharap, SMB dalam hal ini harus menjaga komitmennya agar tidak mentah lagi karena disini sudah di sorot oleh pemerintah pusat. 

Kepolisian disini ini kata kapolres hanya menegakkan aturan. Pada dasarnya akan melayani semua pihak dan perlu diketahui kebijakan dari Kapolri perlu mengedepankan pendekatan humanis atau persuasif. 

"Sampai saat ini sudah ada 5 laporan baik pidsus maupun pidum terkait persoalan ini tapi hal tersebut tetap menjadi pilihan terakhir bagi kami demi menjalankan keadilan hukum." ujarnya. 

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ditjen PSKL Dir PKTHA Melalui Kasubdit penanganan konflik, Sugasri, dalam kesempatan ini mengatakan. 

Pemecahan konflik terkait dengan masyarakat dengan kawasan hutan bisa melalui skema program perhutanan sosial (PS). 

Ditjen PSKL yang menaunginya saat ini memang di bentuk pemerintah untuk mengatasi permasalahan konflik tenurial agar negara hadir ditengah-tengah rakyat.

Penanganan penyelesaian konflik terkait ini menurutnya ada 3 mekanisme yakni mediasi, perhutanan sosial dan penegakan hukum (gakkum).

"Kita lagi proses. Jadi ayo sama-sama kita selesaikan karena disini sudah ada pihak terkait seperti SMB, Perusahaan, Koperasi, Prana, PPJ dan Timdu. Kenapa semuanya kita undang? Karena kita dengar semua masih ada irisannya.

Misalnya lanjut Ari, Kelompok SMB inikan dulunya bagian dari PPJ juga, Begitupun dengan obyek yang saat ini menjadi permasalahan. Jadi, ayo kita duduk bersama untuk menyelesaikannya bersama-sama juga," Paparnya.

Sebab lanjut Ari, Pemerintahan sekarang sudah buka pintu untuk masyarakat jadi silahkan saja diajukan usulannya melalui skema perhutanan sosial agar nanti  bisa di proses dan di verifikasi.

Hal tersebut senada dengan apa yang di sampaikan oleh Erizal Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. 

Karena menurutnya, Jika menempuh jalur diluar itu terkait dengan kawasan hutan (misalnya menuntut enclave) maka waktu yang diperlukan untuk proses tersebut bisa lama sekali bahkan belum tentu dipenuhi.

“Perlu pembuktikan areal tersebut sudah menjadi perkampungan minimal puluhan tahun, oleh karena itu, bagi masyarakat setempat yang ingin menerima program perhutanan sosial silahkan di sampaikan saja usulannya, " Demikian Erizal (Red) 
Komentar

Tampilkan

Terkini