-->

Iklan

Iklan

Penyelesaian Konflik Lahan Kotalu Masih Belum Menemukan Titik Terang

Redaksi
Senin, 23 Juli 2018, Juli 23, 2018 WIB Last Updated 2018-07-23T15:29:02Z
Suasana rapat di kantor gubernur jambi
NEWSPORTAL.ID - Konflik lahan antara masyarakat Desa Sungai Rotan, Sungai Paur, Cinta Damai, Lampisi dan Desa Pulo Pauh Kec. Renah Mendalu Kab. Tanjung Jabung Barat dengan Kelompok Tani Sawit (Koptas) Koperasi Tungkal Ulu (Kotalu) yang digelar hari ini, Senin (23/7) di Kantor Gubernur Jambi belum menemukan titik terang karena  pengurus koperasi tak hadir tanpa alasan yang jelas.

Frans Dodi selaku pendamping masyarakat dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA Jambi) di rapat ini menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat sederhana yakni meminta Gubernur Jambi merevisi SK Mentri Kehutanan RI nomor SK 727/Menhut - Xll/2012 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan hutan bagi Koptas Kotalu seluas 2.400 hektar sebab koperasi tersebut sudah dibekukan.

Selanjutnya ia mendesak agar dibentuk Tim Terpadu Pemerintah Provinsi agar permasalahan ini tidak berlarut lama karena proses di kabupaten selama ini belum menemukan titik terang.

"Saya berharap permasalahan ini harus selesai tanpa ada kepentingan pihak manapun."tegasnya dalam penyampaian rapat.

Hal senada disampaikan Aspiner perwakilan Masyarakat Desa Sungai Rotan yang mempertanyakan kenapa pengurus Koperasi tidak mau duduk bersama untuk menyelesaikan masalah seperti yang juga di sampaikan oleh Nasrudin mantan Kades Lampisi.

"Desa kami memang berasal dari transmigrasi yang punya lahan 2 hektar makanya kami ingin mengembangkan perkebunan karna kami ini juga ingin anak-anak bisa jadi sarjana dan sekolah lebih tinggi."Ujar Nasrudin.

Menanggapi hal terrsebut Sapriwan selaku Kepala Dinas Koperindag dan Koperasi Kabupaten Tanjab Barat mengatakan jika mengacu UU tahun 1992 sebuah koperasi dapat dibubarkan melalui rapat anggotanya.

"Namun sampai saat ini Koptas Kotalu rasanya belum  dibubarkan"Kata Sapriwan.

Pengertian dibekukan sendiri lanjutnya tidak menghilangkan hak dan aktifitas yang dilakukan oleh koperasi.

Sementara Tarim dari Dinas Kehutanan Prov. Jambi menyampaikan bahwa masalah perubahan HP menjadi HPL bisa melalui revisi tata ruang dan yang memutuskan itu adalah Tim Independen.

"Yang bisa membatalkan SK Mentri Kehutanan adalah pemerintah pusat bukan pemerintah daerah dan tidak ada kewenangan pemda membatalkan SK tersebut"ujarnya.

Hidayat selaku Asisten l Sekda Kab. Tanjab Barat menyampaikan bahwa Koptas Kotalu dimata Pemda sudah sah dan legal untuk menggarap lahan HPL.

Koperasi Koptas Kotalu itu menurutnya baru dibekukan bukan dibubarkan maka dari itu pihak koperasi masih bisa berjalan sesuai dengan prosedurnya.

Erwin selaku Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik Kab. Tanjab Barat mengatakan bahwa permasalahan ini sudah di bahas oleh pemerintah provinsi sejak tahun 1998.

Kemudian pada tahun 2000 diterbitkan SK Menteri kehutanan melepas kawasan hutan 4.000 hektar dan pada tahun 2002 dibuat tapal batas lahan hutan yang dilepas kemudian tahun 2007 Gubernur kirim surat ke Bupati Tanjab barat dan pada tahun 2016 Bupati kirim surat kepada Koptas Kotalu.

"Kami Tim terpadu sudah turun kelapangan untuk melakukan verifikasi akan tetapi kami dihadang oleh masyarakat dan SAD menggunakan parang, kecepek dan batu."Katanya.

Sejauh ini lanjutnya Koptas Kotalu sudah membuka diri mengajak masyarakat untuk menjadi anggota sesuai ketentuan yang berlaku.

Raden Muslim selaku Kaban Kesbangpol Kab. Tanjab Barat dalam kesempatan ini menegaskan bahwa pihaknya tidak ada keberpihakan kepada siapapun dan selalu melakukan pengkajian secara hukum karena koptas kotalu juga memiliki dokumen jadi petani dari desa trans harus bisa menunjukan mana saja lahan dan dasar kepemilikannya.

Menanggapi itu Peri Irawan dari Perkumpulan Hijau menyampaikan bahwa yang ia tahu konflik terkait dengan permasalahan ini adalah antara masyarakat desa dengan PT. DAS.

Maka dari itu lanjutnya Pemkab seharusnya menghadirkan masyakarat Desa dengan Penggurus Koperasinya jika masalah ini ingin selesai.

"Saya khawatir permasalahan ini sebagai alat atau kendaraan untuk kepentingan pihak tertentu dan saya curiga pemkab dan pemprov berpihak kepada koperasi karna koperasi tidak hadir dalam rapat ini."Tegasnya.

Norman Anthoni selaku Kepala BPN Tanjab Barat menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa masuk kedalam permasalahan ini.

Namun dirinya berharap masyarakat jangan berpikir pemerintah hanya menyusahkan tapi permasalahan ini harus diselesaikan oleh masyarakat dan koperasi karena sekarang ini belum ada titik terangnya.

Akhir dari rapat ini akhirnya diperoleh kesimpulan pertama akan dilakukan pertemuan lanjutan antara pihak koperasi dengan warga yang difasilitasi pemkab Tanjab Barat.

Kemudian Tim terpadu provinsi akan membuat pertemuan lanjutan dan akan melakukan verifikasi subyek dan obyek kedua pihak yang berkonflik.

Terakhir, kedua belah pihak akan melengkapi data dan dokumen pendukungnya yang berkaitan dengan konflik (Red)
Komentar

Tampilkan

Terkini